Kasus Kekerasan Seksual Mantan Dosen, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Penyidik Polres Buleleng telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, terkait perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen cabul di Buleleng berinisial PAA.

Sebelumnya, JPU Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara PA kepada penyidik Polres Buleleng lantaran dinilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi. Sesuai petunjuk itu, penyidik harus melengkapi keterangan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kekerasan seksual tersebut.

Read More

‘’Berkas perkara PAA telah dikirim kembali ke Kejari Buleleng dan masih diteliti lagi oleh jaksa. Jika dirasa sudah lengkap maka tersangka akan kami limpahkan ke Kejaksaan atau P21,’’ kata Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (7/7/2023).

Saat ini, tersangka PAA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PPA sebagai tersangka. PPA diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan di kost korban.

Tersangka melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban.

Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Aksi tak senonoh tersangka ini terekam kamera CCTV hingga viral di sosial media.
Dalam kasus ini, oknum dosen itu pun telah diberhentikan oleh pihak Kampus Stikes. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.