POSMERDEKA.COM, BULELENG – Penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya rampung. Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Buleleng menghitung dugaan kerugian keuangan di LPD tersebut mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto, Selasa (25/7/2023) mengatakan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan kepada pihaknya, belum lama ini. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara kasus korupsi LPD Tamblang.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tim auditor Inspektorat Daerah Buleleng untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. “Untuk materi pemeriksaannya seputar penghitungan kerugian negara. Nanti saksi ahli akan menerangkan bagaimana penghitungannya, sebab nanti akan disampaikan di persidangan” ungkapnya.
Usai pemeriksaan saksi ahli rampung, jaksa penyidik juga akan memeriksa tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR. Materi pemeriksaan juga seputar kerugian keuangan negara. Apakah akan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, pihaknya belum bisa memastikan.
“Kami masih fokus pemberkasan hasil penyidikan yang kami lakukan untuk segera diserahkan ke JPU untuk diteliti. Soal penahanan tersangka nanti berdasarkan pertimbangan khusus dari penyidik sesuai hasil pemeriksaan keseluruhan,” kata Bambang Suparyanto.
Kasus dugaan korupsi LPD Tamblang telah bergulir sejak dua tahun lalu. Sejumlah krama Desa Adat Tamblang sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis 1 Desember 2022. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang.
Krama juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, KR, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan. Krama mengaku resah dan marah karena mantan Ketua LPD Tamblang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi LPD belum juga ditahan, dan masih berkeliaran di desa.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021. Pascaditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggelar paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik ribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang.
Kasus ini juga sempat diupayakan selesai dengan musyawarah di desa. KR sempat menyanggupi akan mengganti dana tersebut, namun tak kunjung dilakukan. Hingga akhirnya beberapa krama membawa kasus ini ke ranah hukum. edy























