Kasasi Ditolak, Jerinx Segera Bebas, MA Kuatkan Putusan PT

Jerinx SID. Foto: net
Jerinx SID. Foto: net

DENPASAR –  I Gede Ari Astina alias Jerinx, tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Status pria berusia 44 tahun inipun beralih menjadi terpidana. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.

Dengan putusan kasasi tersebut, drumer grup band Superman Is Dead (SID) itu harus menjalani hukuman 10 bulan penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Majelis hakim MA yang menangani kasasi Jerinx adalah Suhadi.

Bacaan Lainnya

Jika dihitung, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020 di Polda Bali, artinya dia sudah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan. Dengan program asimilasi masa pandemi Covid-19 yang digulirkan Kementerian Hukum dan HAM, maka musisi kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 itu bisa bebas lebih cepat.

Suami Nora Alexandra itu tinggal menghitung hari untuk keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Perkiraan kami bulan ini Jerinx sudah bebas. Cuma (tanggal) pastinya belum tahu,” ujar I Wayan ‘Gendo’ Suardana, pengacara Jerinx saat ditemui di PN Denpasar, Selasa(18/5/2021).

Baca juga :  Kiprah Petugas BPBD Bangli Kala Pandemi, Sering Diumpat Warga, Penguburan Ditemani Monyet Jadi-jadian

Menurut Gendo, kondisi Jerinx saat ini di dalam lapas sangat sehat. Jerinx juga aktif berkarya membuat video klip bergabung dengan grup band Antrabez (Anak Terali Besi) yang digawangi sejumlah napi Lapas Kerobokan. Pembuatan video disutradari sutradara muda Bali, Erick Ebert Sabungan Tambunana atau Erick EST.“Kalau tidak salah isi videonya masih tentang aura dan semangat juang,” jelas Gendo.

Ditanya pandangannya terkait putusan kasasi yang menolak permohonan jaksa sekaligus terdakwa, Gendo menilai yang patut menjadi sorotan adalah permohonan kasasi jaksa. Menurutnya, dari awal Jerinx tidak mau melakukan banding dan kasasi.

Namun, karena jaksa ngotot banding dan kasasi, pihaknya akhirnya meladeni. “Pengaju kasasi pertama adalah JPU. Yang utama kasasi ditolak berasal dari pihak jaksa, karena yang ngotot kasasi adalah jaksa. Kalau Jerinx kan defensif,” dalihnya.

Kendati demikian, ia juga tak menampik jika permohonan kasasi yang diajukan pihaknya juga ditolak. Ia mengapresiasi meskipun dalam padangannya Jerinx layak dibebaskan. Gendo akan menyampaikan putusan kasasi ini pada keluarga Jerinx.

“Apresiasi kami kepada MA karena permohonan kasasi ini dipaksakan oleh jaksa. Nanti kami akan lihat poin-poin alasan kasasi jaksa ditolak MA,” tukas pengacara asal Gianyar itu.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan kasasi ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan para pihak. Berbeda dengan kubu Gendo, Luga menyatakan JPU telah berhasil meyakinkan dan membuktikan pada hakim bahwa Jerinx bersalah melanggar UU ITE.

Baca juga :  Lanang: Putusan Tunda Pemilu di Luar Kewenangan Absolut Hakim

Luga pun menyentil kuasa hukum Jerinx yang menyebut seolah-olah yang ditolak adalah kasasi jaksa. Padahal, lanjut Luga, yang ditolak adalah permohonan kasasi dari dua pihak, yakni jaksa dan terdakwa.“Dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi semua hakim menyatakan Jerinx bersalah. Persoalan lamanya pidana yang dijatuhkan itu murni wilayah hakim,” ungkap Luga.

Dengan putusan kasasi tersebut, JPU segera melakukan eksekusi atau penyampaian putusan pada terdakwa. “Setelah putusan dieksekusi, maka status Jerinx dari terdakwa menjadi terpidana. Perubahan status itu berpengaruh pada pembinaan dari tahanan titipan menjadi narapidana,” jelas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung itu.

Ditanya kapan masa penahanan Jerinx berakhir, Luga tidak bisa memastikan karena yang mengetahui persis adalah JPU. Sementara JPU yang menangani kasus Jerinx kemarin masih bertugas melakukan supervisi ke lapangan.

Di sisi lain, adanya putusan kasasi MA ini dibenarkan jubir PN Denpasar I Made Pasek. Pasek menjelaskan, saat ini yang turun baru berupa petikan putusan, sedangkan salinan putusan belum turun. Nomor putusan kasasi adalah 1668/TU/2021/2100.K/PID.SUS/2021.

Inti dari putusan kasasi ini adalah menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa I Gede Ari Astina. “Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar selama sepuluh bulan. Secepatnya akan kami sampaikan pada para pihak,” kata Pasek. gab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.