Kapolres Tabanan Sidak Kondisi Ruang Tahanan

KAPOLRES AKBP Ranefli Dian Candra saat melakukan pengecekan mendadak kondisi Rutan Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022). Foto: ist

TABANAN – Memastikan para tahanan dalam keadaan baik, dan ruang tahanan dalam keadaan aman, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, sidak kondisi terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022). Kapolres juga sempat berinteraksi dengan para tahanan, sekaligus memberi nasihat.

Kapolres menuturkan kepada para tahanan, mereka ditahan karena berbuat melanggar ketentuan. Dia berpesan saat selesai menjalani proses hukum, jangan mengulangi perbuatan sebelumnya, terutama yang tersangkut kasus narkoba. Masih banyak pekerjaan lain yang bisa dikerjakan, dan bisa untuk menghidupi keluarga.

Read More

“Jangan melihat ke atas saja ingin cepat kaya, tapi dengan cara yang melanggar hukum. Kerjakan pekerjaan yang berpenghasilan halal dan mulia, seperti jadi buruh bangunan dan lain sebagainya. Jangan mengambil pekerjaan yang menghasilkan uang dengan cepat tapi terhina,” pesannya.

“Saudara (tahanan) ditahan di sini adalah karena perbuatan melanggar hukum. Kami ditugaskan negara untuk melakukan penegakan hukum, dan mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Menurutnya, tidak ada permusuhan antara polisi dan para tahanan. Polisi hanya menegakkan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, jika mereka keluar dari penjara, diingatkan berbuat baik kepada sesama.

“Yang masuk rutan karena perbuatannya disengaja seperti menjual narkoba, hendaknya kelak jika keluar penjara lakukan pekerjaan yang halal dan terhormat. Hentikan kebiasaan bersentuhan dengan narkoba,” serunya.

Dalam dialog singkat itu, para tahanan menyambut simpatik pesan yang disampaikan Kapolres. Mereka kompak tepuk tangan dan hormat usai Kapolres sidak ruang tahanan. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.