BULELENG – Oknum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Buleleng berinisial KNS (45) terpaksa dijebloskan ke tahanan, gegara diduga mengemplang pajak Rp700 juta lebih. KNS sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Bali.
Tim PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Bali, Kamis (3/11/2022) melakukan pelimpahan terhadap tersangka KNS dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan, tersangka KNS langsung ditahan hingga 20 hari sampai dengan 22 November 2022. Penahanan tersangka dititip di Rutan Polsek Seririt.
“Tahapan pra-penuntutan ditangani JPU Kejati Bali dan Kejari Buleleng, karena lokus tindak pidananya di Buleleng. Selanjutnya, Penuntut Umum secepatnya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja,” ujar Alit.
Menurut Alit, KNS ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu. KNS diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kasus ini ditangani Dirjen Pajak Kantor Wilayah Bali. Selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng untuk pemberkasan guna persidangan.
Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak membayar pajak penghasilan selaku Notaris/PPAT dari tahun 2013 sampai 2016 senilai Rp728.892.207.
KNS disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No. 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali dari nilai pajak yang belum dibayar. rik
























