Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasikan Batas Waktu Pengurusan ITKT

Foto: suasana sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi SOSIALISASI kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Terkait Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Nusa Dua. Foto: ist
Foto: suasana sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi SOSIALISASI kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Terkait Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Nusa Dua. Foto: ist

MANGUPURA – Pembatasan akses keluar masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) masih dilakukan sejumlah negara terkait Pandemi Covid-19. Hal tersebut mengakibatkan masih ada WNA yang tidak bisa kembali ke negaranya dan harus tertahan di Indonesia, khususnya di Bali.

Berkaitan dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan direktorat jendreal imigrasi terkait visa dan izin tinggal Keimigrasian tahun anggaran 2020, Kamis (10/9) di Nusa Dua. Dimana setiap orang asing pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang masih berada di wilayah Republik Indonesia, diberi kelonggaran waktu dalam mengurus perpanjangan izin tinggalnya sampai 20 September 2020.

Bacaan Lainnya

Batasan waktu yang diberikan tersebut mengacu Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4049 perihal Perpanjangan Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian.

Merujuk pada isi surat tersebut, menerangkan bahwa kelonggaran tersebut berlaku untuk orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Kunjungan Satu atau Beberapa Kali Perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) yang telah memperoleh ITKT. Mereka ditegaskan dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada Kantor Imigrasi setempat, paling lambat pada 20 Agustus 2020.

Baca juga :  HUT RI ke-75, Ratusan ''Burung Hantu'' Menghiasi Langit Banjar Ujung

Kelonggaran tersebut juga diberlakukan bagi orang asing pemegang Bebas Visa Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT. Namun mereka ditegaskan untuk wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada Kantor Imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2020.

Menurut keterangan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanwil Kemenkumham Bali Mohammad Ridwan, saat ini memang masih ada WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya Bali. Terkait hal itu, mereka masih difasilitasi untuk bisa tinggal di Indonesia, dengan mengurus izin tinggalnya. Pengurusan tersebut diberikan tenggang waktu sampai 20 September ini, sebelum nantinya mereka dikenakan overstay jika mereka lewat waktu mengurus izin tinggalnya. Denda overstay tersebut tidaklah sedikit, yaitu sebesar Rp1 juta sehari.

‘’Pengurusan perpanjangan izin tersebut bisa dilakukan via online melalui media sosial Direktorat Jenderal Imigrasi ataupun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.Semua informasi itu ada. Semua sudah user friendly,’’ terangnya. 023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.