Kadisnaker Gianyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR

I Gede Suardana Putra. Foto: ist
I Gede Suardana Putra. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra, menginstruksi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Suardana menekankan, THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan.

“Kami minta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Suardana, Minggu (8/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan panduan perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR.  Tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar sebulan upah penuh. Masa kerja 1 bulan (kurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.

“Pekerja Harian Lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan,  upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung,” terangnya.

Bagi pekerja yang upahnya bergantung pada hasil produksi, sambungnya, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Dinas Tenaga Kerja Gianyar membuka Posko Satgas THR 2026 yang melayani konsultasi serta pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat menghubungi kontak person Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar,  I Made Putra Ariana – 081338572178, Jutje Martina Pau – 082235555808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082144650660,  Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081337252067.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” lugasnya menandaskan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses