JEMBRANA – Jajaran Polres Jembrana menggerebek judi sabung ayam yang digelar saat pandemi Covid-19 di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (3/9/2021). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan jika di sebuah tanah kosong ada yang menggelar judi sabung ayam.
‘’Setelah menerima laporan dan dicek, ternyata benar sehingga pada Jumat (3/9/2021) kami bersama anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan yang menyelenggarakannya yakni I Nengah Sugiarta alias Sugik asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara,’’ kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata, seizin Kapolres Jembrana, Minggu (5/9/2021).
Lebih lanjut AKP Reza mengatakan, selain penyelenggara judi sabung ayam, pihaknya juga mengamankan sejumlah pemain serta barang bukti berupa 1 buah kurungan (sangkar ayam), 1 set taji/satu rimpi taji, 2 buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai, 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam hidup, 3 paha ayam, dan 1 bilah pisau serta uang sejumlah Rp525.000 (uang cuk) yang disita dari penyelenggara. ‘’Kini penyelenggara dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, I Nengah Sugiarta disanggakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. man
























