POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kinerja penjabat kepala daerah, salah satunya Penjabat Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dievaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Untuk keperluan itu, Jendrika pada Selasa (19/3/2024) bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan hasil kerjanya selama bertugas di Pemkab Klungkung.
Di lantai 8 Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta, pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Bupati Klungkung dari Bulan Februari dan Maret Tahun 2024 dilaksanakan. Ini berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Aspek yang dievaluasi meliputi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI. Terdiri dari inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Di hadapan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jendrika memaparkan tiga aspek dengan 10 indikator yang dikerjakan selama menjabat sebagai Pj. Bupati Klungkung. Dia menyambut baik hasil evaluasi tersebut, dan berjanji terus berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada Tim Evaluator Irjen Kemendagri sebagai tim penilai, menguji dan memberi masukan serta arahan kepada saya untuk triwulan pertama dalam melaksanakan tugas sebagai Pj. Bupati Klungkung,” kata Jendrika.
Selesai mendengar pemaparan tersebut, Tim Evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri memberi beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan dioptimalkan, guna meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat kabupaten. Tim evaluasi menyarankan Jendrika terus melakukan pembenahan dan peningkatan, terutama dalam hal-hal yang masih menjadi tantangan di daerah Klungkung. baw