Jembrana Percepat Penyaluran Dana Hibah Pariwisata

VERIFIKASI dana hibah hotel dan restoran di Kabupaten Jembrana. Foto: ist
VERIFIKASI dana hibah hotel dan restoran di Kabupaten Jembrana. Foto: ist

JEMBRANA – Pemkab Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus menggenjot berbagai tahapan penyaluran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Nengah Alit, Minggu (6/12/2020), mengatakan, pihaknya sudah merampungkan verifikasi terhadap hotel dan restoran calon penerima hibah tersebut. Proses verifikasi dengan turun kelapangan langsung, juga melibatkan tim gabungan dengan APIP, kejaksaan, dan kepolisian.

“Kami sudah rampungkan verifikasi lapangan pada 2 dan 3 Desember lalu. Hasil verifikasi ini selanjutnya menghasilkan SK Bupati untuk segera ditetapkan dan disalurkan kepada penerima hibah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya berbagai tahapan juga sudah dirampungkan, dimulai langkah sosialisasi pada 4 – 6 November 2020, pemeriksaan administrasi s.d 25 November. Saat ini ada ratusan hotel dan restoran yang beroperasi di Jembrana. Karena itu pihaknya perlu kerja keras untuk menjalankan verifikasi. Disamping itu, tetap menjalankan prosedur secara hati-hati sesuai mekanisme dan aturan.

Meski begitu, pihaknya berupaya seoptimal mungkin sehingga dana hibah pusat yang sangat ditunggu masyarakat pariwisata Jembrana bisa lekas dicairkan. “Saat ini ada 103 buah hotel serta 205 restoran terdata di Jembrana. Sedangkan syarat  bagi penerima wajib terdaftar di database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020, memiliki perizinan TDUP yang masih berlaku, dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019,” jelasnya.

Mengenai nominal penerima bantuan masing-masing, Nengah Alit mengatakan belum bisa merinci. Kata dia, nilainya bervariasi sehingga perolehannya berbeda-beda. Kabupaten Jembrana mendapat anggaran Rp1.771.550.000 hibah pariwsata dari pemerintah pusat. Rinciannya untuk tahap I akan disalurkan sebesar Rp885.775.000.

Dari dana itu, sesuai ketentuan 70% diperuntukkan untuk hibah hotel dan restoran dan 30% lagi untuk kegiatan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Sustainable Environment), serta untuk operasional kegiatan. Dana hibah pariwisata merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah menggerakkan roda pariwisata. Seperti diketahui, dimasa pandemi Covid-19, sektor pariwisata sebagai salah satu yang terdampak saat ini. Diharapkan bantuan itu sebagai stimulus pemulihan serta menggeliatkan kembali jasa pariwisata di masing-masing daerah. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses