Ditetapkan Tersangka, Perbekel Bungkulan Jalani Wajib Lapor

ILUSTRASI. Foto: net
ILUSTRASI. Foto: net

BULELENG – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan dokumen, Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana, tidak ditahan. Kusuma Ardana hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sembari masih menjalani proses pemeriksaan.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan, tersangka Kusuma Ardana dipulangkan pada Sabtu (5/12/2020) setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. “Saat diperiksa, pihak penyidik mengajukan 65 pertanyaan yang ada kaitannya dengan dugaan perbuatan dilakukan tersangka,” kata Sumarjaya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kusuma Ardana lantaran ada permohonan dari pihak keluarga. Penangguhan penahanan bisa dilakukan asalkan tersangka tidak melarikan diri. “Ada jaminan jika tersangka nanti tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Sumarjaya.

Kusuma Ardana masih akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan yang ada di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang berdampak memunculkan kerugian. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain sesuai keterangan tersangka. “Penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” ujar Sumarjaya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nyoman Ardana, mengaku akan mengikuti proses penyidikan yang menjerat kliennya. “Saya selaku kuasa hukum beliau (Kusuma Ardana) menjunjung tinggi proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim polres Buleleng. Kami ikuti semua prosesnya,” ucap Nyoman Ardana. 

Terkait kasus yang kini menjerat Perbekel Desa Bungkulan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena,masih menunggu status hukum perbekel itu. “Ini kan bukan kasus korupsi, jadi murni kasus pidana. Kami harus menunggu status hukum tersangka Ardana apakah sudah inkrah atau belum. Jadi selama belum ada status hukum jelas, masih bisa melanjutkan pemerintahan di desa. Kalau sudah ada putusan, barulah kami mengkajinya,” katanya.

Ketut Kusuma Ardana yang menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan pada prona tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum), sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana. Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana memunculkan polemik di desa setempat.

Jajaran Polres Buleleng melakukan penyelidikan terkait polemik status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang disertifikatkan perseorangan oleh Ketut Kusuma Ardana.Bahkan, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses