Jarak Pemilu dan Pilkada Mepet, KPU Usul Pilkada Serentak Mundur ke 2025

KETUA KPU NTB, Suhardi Soud, saat memimpin apel rutin di kantor KPU NTB, Jumat (8/10/2021). Foto: rul
KETUA KPU NTB, Suhardi Soud, saat memimpin apel rutin di kantor KPU NTB, Jumat (8/10/2021). Foto: rul

MATARAM – KPU mengusulkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yang sedianya digelar November 2024 dimundurkan menjadi tahun 2025. Opsi itu diusulkan KPU jika pemerintah dan DPR RI tetap sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei. Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, membenarkan adanya usulan KPU itu. “Ya opsi penundaan ke tahun 2025 itu muncul jika pemerintah dan DPR tetap menginginkan Pemilu 2024 digelar 15 Mei,” ujar Suhardi, Jumat (8/10/2021). 

Menurut mantan Ketua KPU Sumbawa itu, alasan teknis mengusulkan agar Pilkada dimundurkan ke tahun 2025 itu dengan pertimbangan jarak yang terlalu mepet dengan Pemilu yang, jika jadi, dilaksanakan 15 Mei 2024 dengan Pilkada yang dilaksanakan November 2024. Kalau Pemilunya 15 Mei, sebutnya, maka dipastikan hasil Pemilu tidak akan bisa digunakan untuk mengusung calon di Pilkada. Sementara pengusungan calon Pilkada menggunakan hasil Pemilu 2024.

Read More

Karena itu, sambungnya, risikonya adalah memundurkan pelaksanaan Pilkada. Kalau itu dilakukan, tegasnya, maka perlu diubah lagi Undang-Undangnya, karena waktu pelaksanaan Pilkada pada November 2024 itu adalah amanat Undang-Undang. “Kembali lagi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengkaji,” urainya.

Sebelumnya, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 21 Februari. Tapi oleh pemerintah, karena alasan anggaran, diusulkan tahapan Pemilu agar dipangkas, sehingga pemerintah mengusulkan Pemilu menjadi 15 Mei. Pemerintah menilai tidak memungkinkan anggaran negara untuk membiayai Pemilu dan Pilkada dalam tahun anggaran yang sama.

Namun, terlepas dari masih tarik ulurnya soal waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut, dia menegaskan jajaran KPU provinsi dalam posisi menunggu apapun yang menjadi keputusan pemerintah. “Tapi yang jelas kalau Pemilu tetap 15 Mei, sudah pasti tahapan akan berbenturan, dan hasil Pemilu tidak akan bisa digunakan di Pilkada,” tandas Suhardi. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.