Jambret di Pupuan Ternyata Beraksi di 9 Lokasi

KAPOLRES Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat merilis kasus jambret berikut tersangka dan sejumlah barang bukti, Senin (4/7/2022). Foto: ist

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan yang membantu pengembangan penyelidikan kasus jambret yang terungkap di Pupuan, berhasil mengungkap keterlibatan tersangka Kadek Agus Hermanjaya (36) yang beraksi di sembilan TKP. Tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama, dan baru bebas pada 2020 silam.

Tersangka dengan tubuh penuh tato itu sebelumnya ditangkap saat menjambret Ni Nyoman Bidani (44), di Jalan Raya Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan, Minggu (26/6/2022). Meski sempat lari menembus lahan perkebunan, pria beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng itu akhirnya ditangkap polisi setelah sempat dihajar massa.

Read More

Kala itu korban yang beralamat di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan itu sempat melakukan perlawanan, sampai jatuh dari motor dan terseret sekitar 10 meter. Pelaku sempat kabur dengan hasil jambret kalung emas 30 gram senilai Rp24 juta.

Terkait kasus yang sekarang, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyebut tersangka mengakui melakukan aksi jambret di sembilan TKP. “Pengakuan tersangka memang sesuai dengan laporan polisi yang terjadi di beberapa TKP,” ungkapnya, saat merilis kasus tersebut berikut tersangka dan sejumlah barang bukti.

Dari sembilan TKP yang terungkap, tiga di antaranya terjadi di wilayah Polres Tabanan, sedangkan enam lainnya di wilayah Polres Buleleng. Rinciannya, Jumat (15/4/2022) di Jalan Antosari-Pupuan, Desa Pupuan. Kamis (16/6/2022) di Jalan Senganan-Penebel, Desa Babahan, Penebel; dan Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Raya Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan.

“Enam TKP lainnya di Buleleng, antara lain di Sukasada empat kali, di Busungbiu, dan di Grokgak,” ujar Ranefli didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kapolsek Pupuan, AKP I Made Budiarta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy DK 4112 ACR, sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menjual barang curian, sebuah ponsel, kalung emas 30 gram beserta liontin, dan lain-lain. Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP.

“Kami juga sekaligus mengimbau emak-emak untuk tidak menggunakan perhiasan emas yang berlebihan saat pergi ke pasar. Mari kita peduli terhadap keselamatan diri sendiri, karena menggunakan perhiasan emas yang berlebihan di jalan raya atau saat pergi ke pasar dapat mengundang jambret,” tandas Ranefli. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.