Jadi Mediator, Panwascam Wajib Paham Isu Sengketa

ANGGOTA Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Foto: ist

TABANAN – Memasuki tahapan pencalonan anggota DPD RI, ada mandat tugas berat bagi jajaran panwascam untuk menjalankan kewajiban pengawasan di kecamatan masing-masing. Dalam tahapan ini bisa saja terjadi sengketa antara peserta Pemilu, dan panwascam yang berkewajiban mendamaikan para pihak bersengketa.

Demikian ditekankan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat memberi arahan pada rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa, Senin (12/12/2022). Menurutnya, sengketa antar-peserta Pemilu terjadi karena hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta lain pada tahapan proses Pemilu.

Read More

Mekanisme sengketa antar-peserta Pemilu, sebutnya, dimulai dari adanya permohonan sengketa, pemeriksaan permohonan, kemudian mempertemukan para pihak yang bersengketa, dan memeriksa bukti serta memutus. “Semua jajaran harus mengetahui hal tersebut,” seru Rudia.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, Endang Wihdatiningtyas, juga menjelaskan, dalam menyelesaikan sengketa proses antar-peserta Pemilu, terlebih dahulu harus memahami dasar hukum yang mengatur.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Jajaran panwascam harus paham dengan prinsip penyelesaian sengketa antar-peserta.

“Tak hanya panwascam memiliki kewenangan, permohonan bisa dilakukan secara lisan, pengurusan administrasi dilaksanakan dengan fleksibel, serta memprioritaskan penyelesaian sengketa pada hari yang sama,” pesannya.

Anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, menambahkan, penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu bisa dilaksanakan dengan cara cepat. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada permohonan dari peserta, serta pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan terhadap peristiwa di tempat terjadinya sengketa.

“Dalam hal pengajuan permohonan dari peserta Pemilu, yang bersengketa bisa menyampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan panwaslu kecamatan, baik secara lisan, maupun tertulis,” sebutnya.

Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, Ardian Raju Purba, menguraikan, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberi kewenangan untuk melakukan mediasi dan ajudikasi. Mediasi, menurut Ardian, adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dengan dibantu oleh mediator.

Mediator, jelasnya, adalah pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak terhadap pihak yang sedang bersengketa. Sengketa terjadi karena adanya konflik, jadi Bawaslu, dalam hal ini panwascam, memiliki tugas untuk meredam konflik dan dapat menjadi penengah bagi para pihak yang sedang berkonflik.

“Mediator harus memahami isu yang menjadi pokok sengketa para pihak. Panwaslu kecamatan harus memberi ruang yang sama kepada para pihak, agar terdapat titik temu atau kesepakatan,” lugasnya.

Rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa dilaksanakan tanggal 12 sampai 13 Desember tersebut, mengundang Ketua KPU Tabanan, serta anggota/kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwaslu kecamatan seluruh Tabanan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.