MATARAM – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus, membaca banyaknya dukungan masyarakat kepada sosok Masnun Tahir untuk mengampu Penjabat Gubernur NTB kelak, merupakan gambaran dari kehendak masyarakat NTB.
Dukungan yang lahir dipandang layak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan siapa Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Zulkieflimansyah pada 2023 mendatang.
“Prof. Masnun secara personal memenuhi sejumlah persyaratan menjadi Penjabat Gubernur, seperti eselonisasi sudah di posisi eselon satu. Selanjutnya dari aspek pendidikan, saya kira sudah melampaui,” ucap Agus, Jumat (25/11/2022).
Menurut mantan komisioner KPU NTB itu, sejauh ini integritas Masnun dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan juga teruji dari sejumlah jabatan yang pernah diemban di UIN Mataram. Satu lagi persyaratan penting yang dimiliki Masnun untuk disebut layak menjadi Pj. Gubernur adalah soal netralitas politik. Dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, posisi Penjabat Gubernur seperti petahana bayangan.
“Kekuasaan yang diberikan sebagai Penjabat minimal dapat menggerakkan arah dukungan politik birokrasi dan APBD. Maka dari itu, pemerintah pusat harus betul-betul memperhatikan netralitas seorang calon Penjabat Gubernur, dan Prof. Masnun memiliki hal tersebut,” lugasnya.
Di samping aspek politik, paparnya, aspek efektivitas tata kelola pemerintahan akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam kebijakan pengisian Pj. Gubernur. Kondisi ini, kata Agus, tidak saja terjadi di Provinsi NTB, tapi di seluruh provinsi di Indonesia lainnya.
Hanya, imbuhnya, memilih Masnun sebagai Pj. Gubernur juga harus mempertimbangkan kesibukannya sebagai Rektor UIN Mataram. Pertimbangannya, tugas dan wewenang Penjabat Gubernur sangat berat, membutuhkan konsentrasi penuh. Sebab, selain sebagai Kepala Daerah, juga sebagai Kepala Pemerintahan Daerah yang harus menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan eksekutif secara penuh untuk pelayanan publik.
“Seorang Penjabat Gubernur harus mengelola birokrasi, memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan publik secara berkelanjutan. Juga mengelola APBD secara good governance,” terangnya.
Seorang Penjabat Gubernur juga harus mampu menjalankan fungsi delegasi dan desentralisasi kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Intinya, tugas Penjabat Gubernur itu sangat berat,” kaanya menandaskan. rul
























