POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Oknum pengajar les di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia sembilan tahun, yang merupakan salah satu anak peserta lesnya, Senin (20/5/2024).
Kasatreskrim Polres Karangasem melalui Kanit IV, Ipda I Gede Alit, Selasa (21/5/2024) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua terhadap korban yang mengaku sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
Atas kecurigaan tersebut, ibu korban kemudian menanyai korban kenapa sampai merasa kesakitan. Korban kemudian mengaku menerima perlakuan tak senonoh dari oknum pengajar tersebut, yang diduga juga menyukai sesama jenis.
“Kepada ibunya, korban mengatakan guru lesnya ini nakal sambil menceritakan perlakuan tersangka terhadap korban. Mendengar hal ini, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Karangasem,” terang Alit.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka inisial IPWSP ini mengakui perbuatannya. Kepada polisi, lelaki berusia 41 tahun itu mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut pada 1 April lalu. Dia merasa suka dengan korban yang putih dan bersih, terlebih korban memang diperlakukan spesial oleh tersangka ketimbang peserta les lainnya.
“Korban memang diketahui hiperaktif, dan mendapat perlakuan khusus dari tersangka. Korban diketahui ikut les di tempat pelaku sejak tahun 2021 lalu. Tersangka latar belakangnya bukan guru, tapi istrinya yang bekerja sebagai guru yang awalnya membuka les,” imbuh Alit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76e UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. nad