POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pria berinisial MR (57), warga Dusun Besukan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korbannya adalah Agus Susanto (57), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (3/4/2025), sekitar pukul 20.40 Wita di sebuah rumah kos wilayah Blahbatuh, Gianyar. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban, karena motif cemburu setelah mengetahui ada dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istrinya.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari; Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka; Kanitreskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga; dan Kasihumas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, menjelaskan, tersangka merencanakan pembunuhan tersebut dengan sadar dan matang.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar Kapolres Umar, Senin (7/4/2025).
Namun, saat berada di kampung halaman, tersangka melihat sebuah unggahan status Facebook milik kerabat istrinya, yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara sang istri dan korban. “Setelah ditanyakan, istri pelaku mengakui berhubungan dengan korban,” jelas Kapolres.
Pengakuan istrinya memicu kemarahan pelaku, yang kemudian bertekad untuk kembali ke Bali dan menemui korban. Dalam persiapannya, tersangka membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang. Setelah meminjam uang untuk ongkos perjalanan, dia berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu (2/4/2025), dan tiba keesokan harinya.
Setibanya di Bali, pelaku langsung menuju tempat tinggal korban di rumah kos. “Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya datang ke kos. Keduanya sempat berbincang, tapi suasana menjadi tegang saat tersangka menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” urai Kapolres.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya. Tusukan terdapat di dada (3×1,5 cm), luka di rusuk kanan (1×1,5 cm), luka di tangan kiri bagian depan (10×3 cm), dan luka lainnya di tangan kanan dan kiri bagian belakang.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu. Dia kemudian minta bantuan dua saksi, yakni Saiful dan Pak Robi. Atas dorongan keduanya, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolres. adi