Hingga 2040, Penambangan Pasir Laut di Bali Masih Dibolehkan

Foto: I Nyoman Adnyana I Nyoman Adnyana. Foto: bro
Foto: I Nyoman Adnyana I Nyoman Adnyana. Foto: bro

DENPASAR – Penambangan pasir laut di Bali diakomodir dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang disahkan belum lama ini. Perda yang berlaku selama 20 tahun ini hanya membolehkan penambangan pasir di sekitar kawasan Sawangan dan Selat Bali.

“Dari hasil studi yang mendalam dari pihak penyusun Raperda bahwa Penambangan Pasir hanya di sekitar kawasan Sawangan dan Selat Bali, itu hanya sekitar 0,04% dari potensi pasir laut di pesisir Pulau Bali,” jelas Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K I Nyoman Adnyana di Denpasar, Selasa (8/9).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 km. Di dalamnya mengandung beragam sumber daya alam, terutama sumber daya hayati, sedikit sumber daya mineral dan sumber EBT. Adapun karakteristik kawasan pesisir di Bali ada yang berpasir (sand beach), berlumpur (mud beach) dan berkarang (rock beach).

Secara alamiah maka karakteristik pesisir berpasir hitam disebabkan oleh hancurnya bebatuan sungai yang dalam proses alam disuplai dari estuaria (loloan), sedangkan pesisir berpasir putih disuplai oleh hancurnya secara alamiah karang putih atau terumbu karang (coral reef) yang sekaligus sebagai penghalang (barier) alamiahnya. Adapun pesisir berlumpur pelindung alamiahnya adalah hutan bakau (mangrove), sedangkan pesisir berkarang memang sudah cukup kuat karena sudah merupakan bebatuan keras (top soil).

Baca juga :  Ucapkan Selamat ke Ady-Irfan, Wagub Indah Jamin Pemprov Siap Kolaborasi Bangun Bima

Namun demikian jika bantuan untuk perlindungan kawasan pesisir ada banyak pilihan, dari sand beach management, groin/ grib, sea wall, revetment sampai dengan off shore break water. Jadi dapat dipahami jika dalam radius 12 mil lepas pantai, dilakukan penambangan pasir, untuk memperkuat kawasan pesisir berpasir yang tergerus abrasi atau pun erosi.

“Sejauh terumbu karangnya masih hidup, maka suplai pasir putih akan terus ada, sejauh bebatuan gunung yang tergerus menjadi pasir akan tetap mensuplai pasir besi (bias melela). Hanya saja harus dikendalikan dan dimonitor ketat dalam perijinannya, secara terbatas dan bersyarat,” tegasnya.

Adnyana menegaskan bahwa perizinan di 12 mil itu mesti minimal ditentukan tiga koordinatnya. “Karena menyangkut luas zona, kalau hanya dua koordinat ia hanya berupa garis, sedangkan satu koordinat ia hanya berupa titik,” jelas politikus PDI perjuangan dari Dapil Bangli ini. 010

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.