DENPASAR – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang mulai diberlakukan pada awal Oktober mendatang sebaiknya didukung oleh suatu kajian yang mendalam, benar, dan baik. Artinya bahwa penurunan level PPKM tidak wajib dipandang sebagai kebebasan untuk melakukan sekaligus melonggarkan protokol kesehatan.
“Dengan kata lain kita tidak memiliki analisis bahwa pandemi Covid-19 dengan beragam variannya akan berkurang atau menghilang,” ungkap praktisi pendidikan Prof. Putu Rumawan Salain, Kamis (23/9/2021).
Rumawan Salain meminta jika saat pelaksanaan PTM Terbatas ada siswa, pegawai atau guru yang terinfeksi Covid-19, maka PTM wajib dihentikan untuk waktu tertentu sampai kondisi terpapar pulih. Artinya pegawai, guru, dan siswa yang berada di sekolah tersebut wajib diadakan pemeriksaan orang per orang untuk mengisolasi penyebarannya sehingga tidak tumbuh klaster sekolah yang berkembang ke klaster rumah tangga.
Ia menambahkan, pengalaman menyatakan bahwa sejak Maret 2020 hingga kini grafik positif Covid-19 mengalami fluktuasi, ada kekhawatiran akan berlangsung gelombang ketiga. Oleh karena itu, jika PTM Terbatas akan dilaksanakan di samping didukung hasil kajian, juga penetapan prokes yang ketat, terpadu, dan berkelanjutan.
Rumawan Salain menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya. SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Guru besar Universitas Udayana ini mengingatkan satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dari instansi terkait dan dinyatakan siap. “Jadi tidak bisa asal membuka sekolah,” lugasnya.
Dia mengatakan sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen, mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah. Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa karena semua harus sesuai ketentuan.
Dia menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik. “Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara daring tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss. Namun perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” ujar mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar ini.
Karenanya, untuk memastikan PTM Terbatas ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pihak sekolah dan orang tua murid. Melalui sinergi yang baik ini maka aktivitas siswa di sekolah dapat terpantau dengan baik dan dapat mencegah potensi penularan Covid-19. tra























