POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem menyelesaikan proses pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan terhadap pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem jalur independen, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya. Dari hasil verfak, KPU menemukan ada belasan ribu lebih syarat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, Kamis (11/7/2024) mengungkapkan, dari hasil verfak yang dilakukan, KPU mencatat ada sebanyak 11.751 syarat dukungan yang dinyatakan TMS. Yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 23.125 dari jumlah syarat minimal sebanyak 33. 053.
Menurut Budiasa, untuk kekurangannya nanti akan dilengkapi oleh pasangan bakal calon saat proses perbaikan administrasi tahap kedua, yang akan dimulai 13-17 Juli mendatang. Dan, kekurangan ini minimal sesuai dengan jumlah kekurangan. “Kami harap mereka bisa menyetorkan melebihi dari jumlah kekurangan saat vermin,” katanya.
Budiasa menjelaskan, syarat dukungan TMS yang ditemukan karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan bakal calon dimaksud. Secara administrasi memang mendukung, tapi setelah dilakukan verfak mereka menyatakan tidak mendukung.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses perbaikan administrasi tahap kedua bakal dimulai 18-28 Juli. Bila nanti memenuhi syarat di sana, maka selanjutnya akan dilaksanakan verfak tahap kedua mulai 31 Juli sampai 10 Agustus mendatang. “Jika bacalon independen ini lolos, maka akan ditetapkan tanggal 19 Agustus,” pungkasnya. nad