POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di KPU Buleleng dibuka sejak Senin (1/5/2023). Namun, sampai Jumat (5/5/2023) atau hari kelima, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya.
KPU Buleleng menilai situasi itu terjadi karena parpol masih mempersiapkan segala syarat untuk mendaftarkan para bacaleg. Untuk itu, KPU melakukan rapat koordinasi dengan ketua dan admin/operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (5/5/2023). Tujuannya untuk memberi pemahaman kepada parpol agar saat mendaftar bisa berjalan lancar.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, dalam rapat koordinasi itu, parpol diingatkan agar sebelum melakukan pengajuan bakal calon untuk koordinasi dahulu dengan KPU Buleleng. Baik menyangkut kesiapan dokumen maupun waktu pendaftaran.
Dudhi juga menyilakan jika ada parpol yang hendak menggunakan acara seremonial atau parade budaya pada saat melakukan pendaftaran. Namun, kata dia, sebaiknya menginformasikan terlebih dahulu agar KPU dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan. “Hal ini dilakukan untuk menyiasati agar tidak menumpuk saat melakukan pendaftaran,” terangnya.
Di sisi lain, para bacaleg mulai mengurus berbagai persyaratan pendaftaran menjadi calon anggota DPRD. Salah satunya surat keterangan kesehatan, kejiwaan, mental serta bebas narkoba.
Dirut RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, mengatakan, para bacaleg yang mengurus surat keterangan kesehatan di instansinya sudah ada sejak seminggu terakhir. Rata-rata per hari ada antara 10 hingga 15 orang.
Dalam pengurusan surat keterangan ini, ada sedikit perlakuan khusus yang dilakukan RSUD Buleleng. Salah satunya menyediakan petugas customer service officer (CSO) untuk mendampingi para bacaleg ke ruang laboratorium.
“Mereka akan didampingi satu CSO, lalu diarahkan sampai ke ruang lab untuk ambil darah dan urine. Perlakuan khusus ini kami berikan agar tidak tercampur dengan orang yang sakit,” urainya.
Proses mencari surat keterangan kesehatan, jelasnya, hanya butuh waktu sekitar tiga hingga empat jam. Bacaleg terdaftar sebagai pasien umum, sehingga biaya yang harus dikeluarkan masing-masing caleg atau masing-masing parpol. Biayanya kurang lebih Rp500 ribu.
Selain harus menyertakan surat keterangan kesehatan, kejiwaan serta bebas narkoba, para bacaleg juga diwajibkan mencari surat keterangan bebas pidana di atas lima tahun. Surat keterangan dikeluarkan Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam mencari surat keterangan itu, para caleg harus membawa surat SKCK yang diterbitkan kepolisian, Kartu Keluarga, KTP dan akta kelahiran.
Proses pengurusan surat bebas pidana tidak memerlukan waktu lama. Hanya mencocokkan data dari kepolisian dengan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Jadi, tidak semua yang terjerat kasus langsung masuk ke Pengadilan
“Difilter juga oleh kepolisian lewat SKCK itu. Untuk biaya juga tidak ada, hanya membayar untuk biaya print (cetak) saja,” sambung juru bicara Pengadilan Negeri Singaraja, I Gusti Made Juliartawan. edy