Hari Ini Tambah 10 Pasien Covid-19 Meninggal, Bawa Bali Tiga Besar Nasional

”Pasien Sembuh 92 Orang, Terkonfirmasi Positif Bertambah 144 Orang”

DENPASAR – Penambahan harian kasus meninggal karena covid-19 di Bali tampaknya semakin tidak terkendali. Buktinya, Jumat (11/9/2020) kembali ada tambahan 10 orang pasien meninggal dunia, sehingga wabah virus yang berawal dari Wuhan China itu, sudah merenggut 161 korban jiwa di Bali.

Bacaan Lainnya

Penambahan 10 orang meninggal membawa Bali kembali masuk tiga besar nasional kasus kematian harian, di bawah Jawa Timur 29 orang dan DKI Jakarta 17 orang. Secara nasional, tambahan harian kasus meninggal sebanyak 88 orang, dimana 10 orang dari Bali.

Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Jumat (11/9/2020), 10 pasien meninggal dilaporkan enam kabupaten, dimana Bangli kembali penyumbang terbanyak 3 orang, menyamai tambahan sehari sebelumnya Kamis (10/9/2020). Disusul Buleleng dan Gianyar masing-masing 2 orang, kemudian Badung, Jembrana dan Klungkung masing-masing 1 orang.

Umumnya, pasien covid-19 Bali yang meninggal disertai penyakit penyerta seperti diabetes militus, hipertensi, ginjal, dll. ”Dengan tambahan 10 pasien yang meninggal hari ini, sehingga totalnya menjadi 161 orang (2.31%) dengan rincian 159 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Jumat (11/9/2020).

Baca juga :  Seleksi Menggunakan Jarak Udara, PPDB SMPN Jalur Zonasi Bina Lingkungan Dimulai 30 Juni

Sementara itu di hari yang sama, penambahan kasus positif kembali melonjak 144 orang melalui transmisi lokal, padahal sehari sebelumnya Kamis (10/9) sempat sedikit menurun 111 orang. Seluruh kabupaten/kota melaporkan penambahan kasus positif, dimana Kabupaten Badung kembali menjadi penyumbang terbanyak 35 orang.

Kota Denpasar menyusul di urutan kedua 33 orang, disusul Buleleng 28 orang, Jembrana 15 orang, Tabanan 11 orang, Bangli 10 orang, Gianyar 7 orang, Karangasem 4 orang dan Klungkung hanya 1 orang.

”Secara kumulatif, kasus covid-19 di Bali kini berjumlah 6.978 orang (6.953 WNI & 25 WNA) yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini sebanyak 6.573 kasus (94,20%),” jelas Rentin yang juga Ketua Kwarda Parmuka Provinsi Bali itu.

Secara nasional, DKI Jakarta menjadi penyumbang tambahan harian kasus positif terbanyak 964 orang, disusul Jawa Tengah 566 orang, Jawa Timur 362 orang, Jawa Barat 272 orang, Riau 182 orang, Kalimantan Timur 152 orang, Sulawesi Selatan 151 orang, Aceh 145 orang, Bali urutan kesembilan 144 orang. Di bawah Bali (10 besar) ada Sumatera Utara 131 orang.

Sedangkan pasien sembuh di Bali Jumat (11/9/2020), kembali di bawah angka tambahan positif yakni sebanyak 92 orang. Buleleng mencatatkan jumlah pasien sembuh terbanyak 27 orang, disusul Denpasar 15 orang, Gianyar 13 orang, Badung 10 orang, Jembrana 9 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 4 orang, Bangli 4 orang dan Tabanan 1 orang.

Baca juga :  Bertekad Bawa Persekaba U17 Juara Piala Soeratin 2024 Zona Bali, Pelatih Nyoman Sukadana Incar Quatrick

”Dengan demikian, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 5.529 orang (79,23%),” ujar Rentin seraya menambahkan, berdasarkan data tersebut, kini pasien (kasus aktif) dalam perawatan menjadi 1.288 orang (18,46%) yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Made Rentin tak henti-hentinya mengajak masyarakat Bali untuk lebih waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja, karena kasus positif terus bertambah tinggi disertai meningkatnya kasus kematian dalam sepekan terakhir ini.

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Pergub 46/2020 tersebut, lanjut Rentin sudah diberlakukan secara serentak di Bali mulai Senin (7 September 2020), dimana besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

”Untuk itu, mari kita lebih disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dimana saja dan kapan saja, dalam upaya mendukung pemerintah memutus mata rantai covid-19 ini,” harap Rentin. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.