POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Upaya dan spirit pemenuhan hak pilih semua elemen masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 mesti terus dilakukan guna menciptakan demokrasi yang inklusif. Salah satu kelompok yang hak konstitusionalnya tidak boleh dipinggirkan adalah pemilih difabel. Ajakan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, selepas mengisi acara Bawaslu di Kuta, Senin (30/9/2024).
Menurut Ariyani, fasilitasi terhadap kaum difabel akan disesuaikan dengan ragam kebutuhan yang memang mereka perlukan. “Fasilitasi disabilitas (difabel) itu idealnya diberikan sesuai dengan ragam kebutuhan khusus yang diperlukan,” tutur Ariyani.
Ariyani menegaskan, mekanisme menyambangi pemilih dibolehkan saat pemungutan suara jika memang secara faktual pemilih tidak bisa datang ke TPS. Hanya, mekanisme ini diperbolehkan ketika secara faktual pemilih tersebut benar-benar tidak bisa datang dan menggunakan hak suaranya ke TPS.
Dia menguraikan, tidak semua pemilih difabel bisa diperlakukan dengan mekanisme mendatangi ke rumah. Perlakuan khusus diperlukan untuk orang yang berkebutuhan khusus. “Ini jelas ya, bukan semua pemilih disabilitas lantas boleh didatangi ke rumah. Ada ketentuannya, sehingga mekanisme itu bisa digunakan,” lugasnya.
Ariyani menegaskan, penyandang difabel bukan sekadar penonton pasif dalam pesta demokrasi. Mereka tetap merupakan bagian integral dari keseluruhan pemilih yang punya hak menuntut hak suara mereka. Untuk itu penyelenggara pemilu memberi fasilitas dalam pemenuhan hak kaum difabel menjadi langkah urgensi saat pungut hitung.
“Pemenuhan hak pemilih berkebutuhan khusus ini jadi tanggung jawab moral penyelenggara. Sebab, kaum disabilitas punya hak suara sama, one man one vote,” terangnya memungkasi. hen