POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, menyatakan bahwa guru harus mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Polri mendukung penuh profesi guru dengan memberikan perlindungan hukum.
‘’Pendidikan merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah, dan para guru adalah ujung tombaknya. Karena itu, Polri bertekad untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mereka (guru) dalam menjalankan tugas,’’ ujar Endrawan saat bertatap muka dengan kepala SD negeri/swasta se-Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (9/9/2025).
Kasat Binmas juga menekankan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan bangsa dan memastikan generasi muda mendapatkan pendidikan yang layak. ‘’Pendidikan memegang kunci bagi kemajuan bangsa, maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan. Dan, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru,’’ lugasnya.
Lebih lanjut Kasat Binmas menyampaikan, perlindungan terhadap guru ini diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 39 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri juga diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya.
Pasal 39 ayat 1 PP No. 74/2008 menyebutkan: Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Dan di ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Sedang Pasal 40 menyebutkan, guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Wawan Pranata, mengatakan, berbagai kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan betapa rentannya tenaga pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. Menurut Wawan, kasus kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya pemahaman akan batasan dalam mendisiplinkan siswa.
‘’Kita perlu dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya menandaskan. tra























