Satresnarkoba Polres Klungkung Gulung Empat Pengedar Narkoba, Sita 29,94 Gram Sabu

KAPOLRES Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika, Senin 20 Juli 2026 di Loby Polres Klungkung. Foto: ist
KAPOLRES Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat, menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika, Senin 20 Juli 2026 di Loby Polres Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Satresnarkoba Polres Klungkung mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial WSY, MWP, AR, dan LW di empat lokasi yang berbeda. Demikian disampaikan Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat,saat rilis pers di Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Kapolres mengatakan, keberhasilan operasi merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil pemetaan jaringan serta pengembangan kasus. Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Petugas mengamankan tersangka WSY yang merupakan pengedar dengan barang bukti 85 paket sabu seberat 21,54 gram bruto. Kasus kedua diungkap pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Petugas menangkap pengedar berinisial MWP beserta barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 4,7 gram bruto.

Read More

Selanjutnya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal membekuk tersangka AR di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan pengedar tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat satu gram bruto. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Denpasar Selatan. Petugas menciduk pengedar berinisial LW di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan Nomor 04, Desa Pedungan beserta 97 paket sabu seberat 21,75 gram bruto.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita total 195 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto. Modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu secara melawan hukum. Motif para pelaku dilaporkan beragam, mulai dari faktor ekonomi demi keuntungan penjualan hingga pengaruh pergaulan. “Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba,” tegas Hutabarat.

Hutabarat menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Klungkung. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat ikut aktif memerangi narkoba, dengan berani memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran gelap di lingkungan sekitar. Sinergi antara Polri dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.