POSMERDEKA.COM, BANGLI – Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pimpijan difinitif DPRD Kabupaten Bangli, Senin (9/9/2024) terpaksa ditunda hingga 12 September 2024. Pasalnya, Partai Golongan Karya Kabupaten Bangli belum mengajukan calon pimpinan (wakil Ketua) DPRD maupun ketua fraksinya.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, pada kesempatan itu memaparkan, Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Bangli difinitif dari 30 anggota dihadiri oleh 25 anggota DPRD Bangli 5 anggota ijin. “Sesuai ketentuan rapat hari ini sudah korum. Namun lantaran Partai Golkar belum mengajukan calon Wakil Ketua dan Ketua Fraksinya maka rapat paripurna diskors (ditunda),’’ ungkapnya.
Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, sesuai ketetentuan Pasal 164 ayat 2, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD kabupaten/kota. “Yang mana, sesuai ketentuan itu partai perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD kabupaten/kota, karena PDIP memperoleh kursi terbanyak yakni 20 maka berdasarkan usulan dari partai politik ke pimpinan DPRD sementara akan menjadi pimpinan,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, ujar pria yang menjabat Bendahara di DPC PDIP Bangli itu, pimpinan PDI Perjuangan telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui surat No. 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024 tentang usulan pengajuan Ketua DPRD yakni I Ketut Suastika, sedangkan DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan Surat No. 03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang pengajuan bakal calon wakil pimpinan DPRD Bangli yakni I Komang Carles. “Sementara dari Partai Golkar belum mengajukan calon pimpinan DPRD Bangli,” ujarnya.
Sehubungan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 1, peraturan DPRD Kabuaten Bangli No. 1 Tahun 2019 tentang Tatib dengan ini diumumkan masa jabatan 2024-2029, nama Ketut Suatika, diusulankan Ketua DPRD dan I Komang Carles, diusulkan sebagi Wakil Ketua DPRD Bangli masa jabatan 2024-2029. ‘’kalau pimpinan definitif belum dibentuk, otomatis Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan apapun itu tidak akan bisa dibentuk,” ucapnya.
Lebih lanjut disebutkan, sesuai dengan aturan maka pimpinan definitif, fraksi dan AKD harus telah dibentuk paling lambat satu bulan pascadilantik yakni paling akhir pada tanggal 12 September mendatang. Karena itu, rapat paripurna tadi kita skors hingga tanggal 12 September. Sementara apabila, sampai tanggal 12 September Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya, maka Fraksi Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi, dan baru bisa membentuk 2,5 tahun kemudian.
“Konsekuensi tidak adanya fraksi golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh Fraksi. Sementar ini, kita telah intens melakukan koordinasi dengan pimpinan anggota DPRD dari Partai Golkar, apalagi Wakil Ketua Sementara adalah Bendahara Partai Golkar agar hal ini disampaikan ke induk partainya,’’ katanya.
Untuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan telah ditujuk I Gusti Nyoman Bagus Triana Putra, sedangkan Partai Nasdem bergabung dengan Partai Gerindra membentuk Fraksi Restirika Raya yang diketuai oleh I Made Joko Arnawa dari Partai Gerindra. gia