DENPASAR – Partai Golkar Bali bersiap membawa dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 1 Pilkada Jembrana, Kembang-Sugiasa (Bangsa), ke Bawaslu Bali. Langkah itu dilakukan karena laporan pelanggaran oleh Tim Hukum Paslon Tamba-Ipat, yang didukung Golkar, kurang profesional ditangani oleh Bawaslu Jembrana. Demikian diutarakan Ketua Tim Hukum Pilkada Partai Golkar Bali, DAP Sri Wigunawati, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan, timnya menindaklanjuti temuan tim paslon Tamba-Ipat terkait dugaan sejumlah bentuk pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Jembrana. Adanya sikap ASN tidak netral dan temuan pembagian kain kebaya berisi gambar paslon 1, yang diduga politik uang, dipakai pijakan. Temuan lain yang dilaporkan yakni rekaman video berisi rekaman suara calon Bupati Kembang Hartawan di Hotel Taman Sari bertemu trah Arya Kanuruhan tokoh masyarakat.
“Itu berisi bentuk ancaman bahwa hibah tidak bisa diberikan jika (masyarakat) bermain mata dengan pihak lain, Pak Kembang memperjuangkan hibah di Provinsi dan minta dari Kabupaten Gianyar. Kalau bermain mata, dia yakin hibah tidak akan dikeluarkan. Ini bukan uang rakyat katanya, karena saya minta ke Provinsi,” ungkap Wigunawati didampingi Muammar Kaddafi.
Tim hukum Tamba-Ipat, sebutnya, melapor ke Bawaslu Jembrana, tapi sikap Bawaslu diklaim menolak pelaporan. Timnya diminta menyikapi ke Bawaslu Bali dengan tetap berkoordinasi tim hukum Tamba-Ipat, untuk memberi edukasi politik dan menguraikan bentuk pelanggaran yang terjadi, agar Pilkada Jembrana berlangsung luber dan jurdil.
Bagi Wigunawati, seharusnya ketika Bawaslu tahu ada kecurangan, tidak malah minta secara rinci kepada pelapor untuk mencari saksi dan bukti. Sebab, sambungnya, setiap ada kegiatan harusnya sudah ada panwaslu sebagai kepanjangan tangan Bawaslu. Laporan ke Bawaslu Bali, ulasnya, sama dengan yang dilaporkan di Bawaslu Jembrana. Harapannya agar dugaan pelanggaran paslon Bangsa tidak hanya diatensi Bawaslu Jembrana, tapi juga Bawaslu Bali.
Disinggung sikapnya terkait ada sulinggih di Karangasem memobilisasi massa memilih paslon IGA Mas Sumatri-Sukerana (Massker) yang diusung Golkar, dia menyebut akan bertemu tim hukum Massker, Minggu (6/12) nanti. Dia mengaku mengantisipasi laporan seperti “pemegang kekuasaan nomor urut 1” datang ke Karangasem dengan menggelontorkan dana hibah dan sebagainya. Tindakan itu dinilai sebagai dukungan ke salah satu paslon, sehingga berbuah adanya surat cegah dini dari Bawaslu Bali ke Gubernur Bali.
“Tidak ada aturan sulinggih tidak boleh mengajak memilih, yang dilarang itu ASN, TNI/Polri, termasuk struktur desa. Bendesa dan kelian adat sebatas imbauan tidak berpolitik, tapi imbauan perbuatan hukum tidak mengikat, sama dengan sulinggih,” katanya diplomatis.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang dimintai tanggapan, menyebut Bawaslu Jembrana sedang melakukan kajian atas laporan yang masuk, apakah memenuhi unsur atau tidak. Karena itu dia membantah tegas tudingan Bawaslu Jembrana tidak menanggapi laporan tim Tamba-Ipat. “Mekanisme di Bawaslu seperti itu, harus ada kajian awal, jadi bukan tidak ditanggapi,” lugasnya.
Mengenai rencana Golkar melaporkan hal sama ke Bawaslu Bali, Ariyani menyebut kewenangan mengusut dugaan pelanggaran Pilkada 2020 berada di Bawaslu kabupaten/kota. Tidak mungkin Bawaslu Bali membahas laporan dan pelapor yang sama, lagipula Bawaslu Jembrana merupakan bagian dari jajaran Bawaslu Bali. “Tunggu saja dulu, kami tentu akan menunggu hasil di kabupaten. Kalau sudah sesuai, seperti itulah penyelesaiannya,” sambung satunya-satunya perempuan komisioner di Bawaslu Bali ini.
Bagaimana jika Tim Hukum Golkar tetap datang ke Bawaslu Bali? “Kalau datang ya tidak masalah, kita bisa berkomunikasi dan menjelaskan lebih detail, kami tidak mungkin menolak orang datang. Kalau mereka merasa tidak puas di Jembrana, kami bisa jelaskan,” cetusnya menandaskan. hen