MATARAM – DPD Partai Gerindra NTB resmi mengajukan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, kepada pimpinan DPRD NTB. “Insya Allah, hari ini (kemarin) resmi kami ajukan surat PAW Mori Hanafi ke DPRD NTB,” ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Alkhairy, melalui pesan tertulis, Senin (13/3/2023).
Menurut Ali, surat PAW anggota Fraksi Gerindra DPRD NTB sudah diterima dari DPP. Hanya, dia enggan membuka alasan pergantian Mori Hanafi. “Tugas kami hanya menjalankan surat keputusan DPP Partai Gerindra. Suratnya kami masukkan ke DPRD NTB agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya singkat.
Belum Tahu Surat PAW
Dimintai tanggapan di kesempatan terpisah, Mori Hanafi mengaku belum tahu dan melihat surat masuk DPD Partai Gerindra NTB sebagai tindak lanjut surat DPP untuk menggantikan dia di DPRD NTB. “Sampai tadi belum ada informasi dari Sekretariat DPRD NTB atas usulan surat PAW Gerindra pada saya. Tapi ya kita tunggu saja surat PAW itu jika benar adanya,” sahut Mori bernada santai melalui sambungan telepon.
Menurut Ketua KONI NTB itu, dia menduga diganti atas usulan DPD Partai Gerindra NTB lantaran sikapnya yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Gerindra untuk Pemilu 2024. Hanya, Mori meluruskan bahwa bukannya tidak mau mencalonkan diri melalui Gerindra, tapi Gerindra yang tidak mau menempatkan dia di Alat Kelengkapan dewan (AKD) usai diganti Nauvar Furqony Farinduan.
“Sekarang saya tanya, kan kewajiban partai menempatkan kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD untuk duduk mengisi AKD. Tapi itu enggak dilakukan kok hingga kini. Wajarlah saya juga enggan mencalonkan diri di Partai Gerindra,” sambungnya dengan enteng.
Soal disebut-sebut mendaftar melalui Partai Nasdem untuk Pemilu 2024, dia menyebut hal itu juga pilihan politiknya. “Ketimbang nasib saya enggak jelas di Gerindra, kan lebih baik juga saya memilih partai lain yang menerima saya dengan terbuka untuk jadi kader dan caleg di Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra resmi mengeluarkan keputusan terkait keberlanjutan karir politik mantan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi. Dalam surat bernomor 02-011/A/MK-GERINDRA/2023 bertanggal 20 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan, Habiburokhman; dan Sekretaris, M. Maulana Bungaran, Mori terbukti melanggar kode etik partai. Mori juga dianggap sudah terbukti pindah partai.
Sanksi berlanjut memberi rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina untuk memberhentikan dan mencabut KTA Mori Hanafi. Keempat, merekomendasikan Ketua Dewan Pembina untuk melakukan PAW kepada Mori Hanafi. rul
























