DENPASAR – Sebagai bakal calon anggota DPD RI petahana, Anak Agung Gde Agung dinilai memiliki potensi besar untuk kembali lolos. Namun, keputusannya untuk mundur dari tahapan pencalonan dinilai memberi peluang calon muda untuk mengisi tempatnya. Dari sisi lain, menguar beberapa spekulasi dari sikapnya itu, antara lain tidak mau kalah oleh calon lain yang konon disokong salah satu pemegang kekuasaan di Bali.
Akademisi FISIP Undiknas, Dr. Nyoman Subanda, menilai istilah “tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya” yang dilontarkan Gde Agung memiliki ekses sama dengan mengundurkan diri. Realitanya, Gde Agung tidak melanjutkan berkompetisi dalam kontestasi calon anggota DPD RI. “Apalagi Ketua KPU Bali juga sudah membacakan (surat) beliau mengundurkan diri,” paparnya, Senin (6/2/2023).
Bahwa Gde Agung menepi dari palagan politik kali ini, Subanda melihat alasannya sudah dijelaskan dengan gamblang. Yakni ingin fokus sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi dengan pelbagai ragam aktivitas adat dan budaya, yang memerlukan fokus dan konsentrasi penuh. Sebagai orang di luar kultur puri, dia menyebut siapa saja berhak menilai apakah alasan itu masuk akal atau tidak.
“Untuk alasan ini hanya beliau yang tahu dan merasakan beban dan tingkat kesibukannya. Kalau bagi kita, orang luar yang tidak sebagai pelaku (pengelingsir), tentu menganggap bahwa tugas pengelingsir dan DPD bisa diemban bersamaan,” paparnya.
“Selain itu, beliau sudah berpengalaman menjalankan dua fungsi itu, sebagai penglingsir dan pejabat publik. Pun kedua fungsi tersebut sama-sama fungsi sosial, melayani dan menyerap aspirasi publik,” sambung mantan Dekan FISIP Undiknas tersebut.
Menimbang besarnya peluang terpilih kembali, Subanda menyayangkan keputusan Gde Agung untuk mundur. Sebagai petahana DPD RI, mantan Bupati Badung itu juga sarat pengalaman. Hanya, situasi ini juga ada sisi baiknya untuk mewarnai kontestasi karena ada regenerasi dalam utusan DPD RI dari Bali. Selain Gde Agung, Made Mangku Pastika juga tidak lagi masuk gelanggang politik.
“Kesempatan bagi calon new comer untuk tarung bebas tanpa bayang-bayang tokoh sentral,” ungkapnya.
Merujuk politik sebagai seni segala kemungkinan, Subanda berpandangan fenomena ini bukan tidak mungkin skenario politik yang sudah dirancang sejak awal, tapi baru diputuskan saat ini. Tujuan akhirnya bisa untuk “kepentingan Bali”, bisa juga untuk kepentingan elite dan partai yang sudah mempersiapkan calonnya di jalur DPD. Namun, Subanda enggan menjabarkan lebih jauh analisisnya soal ini.
Disinggung kemungkinan sikap Gde Agung dipicu kalkulasi politik terkini yang dirasa sulit untuk menang karena satu dan lain hal, Subanda mengiyakan. “Bisa jadi, saya juga melihat hal tersebut. Tapi beliau sebenarnya sudah didukung (dia menyebut salah satu pejabat penting di Bali) sebagai representasi Bali tengah. Saya dengar ada Bali Utara, Tengah dan Selatan,” pungkasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebut menepinya Gde Agung dari tahapan pencalonan sepenuhnya hak yang bersangkutan. Bawaslu kini minta kepada KPU Bali untuk menindalanjuti keputusan itu. Secara legal formal, jika sudah diterbitkan berita acara untuk Gde Agung, agar dilakukan perubahan disertai dengan alasan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Karena sudah mundur, tentu yang bersangkutan tidak lagi disertakan dalam subtahapan berikutnya yakni verifikasi fatual,” bebernya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, juga menyatakan hal senada. Berhubung status Gde Agung baru bakal calon, tidak ada sanksi apa pun atas keputusannya. Apalagi saat ini masih tahapan verifikasi sebagai tanda bahwa bakal calon punya syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sanksi ada kalau sudah jadi atau berstatus calon. Lagian beliau punya alasan jelas bahwa mundurnya untuk menjalankan kewajiban adat. Belum, belum ada ikatan apa pun dengan kami,” tandasnya kalem. hen
























