POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Masih banyaknya baliho liar dari pasangan calon (paslon) Pilgub Bali 2024 di tengah spirit green election, membuat KPU Bali mengambil sikap tegas. KPU minta para paslon untuk secepatnya menurunkan baliho yang dipasang liar atau sembarangan.
“Kami minta turunkan baliho atau alat peraga sosialisasi itu. Kami beri batas waktu tanggal 24 September malam sudah turun,” sebut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat rapat koordinasi pembatasan dana kampanye dan kebijakan kampanye bersama tim pemenangan paslon di KPU Bali, Minggu (22/9/2024). Dari Bawaslu Bali hadir komisioner I Wayan Wirka.
Sebelum Lidartawan membahas soal penurunan baliho, Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri, IGN Kesuma Kelakan, sempat menyinggung soal kesepakatan green election alias kampanye tanpa bahan plastik. Kelakan berujar jika sudah disepakati green election, dia berharap agar masing-masing paslon menertibkan baliho yang ada. Bila perlu KPU bersurat kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang, jika ada baliho yang tidak sesuai agar ditertibkan.
“Yang ada sekarang kalau komit kita bersihkan semua. Mekanismenya, penyelenggara bersurat ke partai, Satpol PP dan Bawaslu mengawasi. Sistem kontrol agar diperhatikan,” cetus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu.
Menanggapi masukan itu, Lidartawan menjawab KPU sudah membuat surat untuk menurunkan baliho sosialisasi sebelum mulai kampanye pada tanggal 25 September mendatang. Jika tidak diturunkan, KPU akan minta rekomendasi Bawaslu untuk mengeksekusi penertiban baliho. Pula supaya Satpol di masing-masing kabupaten/kota tidak takut-takut untuk menertibkan baliho calon kepala daerah petahana.
“Setelah tanggal 25 September kami tidak tolerir lagi, kami minta turunkan. Kalau 24 malam tidak turun, tanggal 25 sampai 27 sudah harus selesai,” paparnya.
Yang boleh, sambungnya, hanya baliho yang dipasang di kantor partai pengusung paslon, atau di posko pemenangan. “Yang ditertibkan itu yang di tempat terlarang atau di area publik. Satu lagi, kami minta agar jangan memaku pohon (untuk pasang alat peraga kampanye),” tegasnya.
Selain minta menurunkan baliho liar, Lidartawan menyampaikan KPU akan mengumumkan pelanggar tiap minggu ke publik. Tujuannya untuk menjaga supaya KPU berlaku adil dan semua pihak menjalankan komitmen yang dibuat.
Masih terkait kampanye, Lidartawan mengingatkan bahwa kuota semua jenis kampanye akan dikurangi pada saat hari Raya Galungan tanggal 25 September, dan Kuningan tanggal 4 Oktober mendatang. “Galungan dan Kuningan tidak ada kampanye. Tapi kami tidak melarang kalau bapak-bapak ketemu orang di tempat ibadah, karena itu bukan kampanye,” sambung anggota KPU Bali, Gede John Darmawan.
“Berarti kalau Umanis Galungan boleh ketemu (untuk kampanye),” celetuk Kelakan. “Pahing Galungan juga boleh,” sahut Lidartawan terkekeh, disambut gelak tawa Komandan Tim Pemenangan Mulia-PAS, Kadek Budi Prasetya. hen