Kasus Perkelahian Maut Songan, Tiga Terdakwa Divonis Belasan Tahun Penjara

PENGADILAN Negeri Bangli menggelar sidang putusan perkara pidana atas tiga terdakwa kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat pada Selasa (23/6/2026). Foto: ist
PENGADILAN Negeri Bangli menggelar sidang putusan perkara pidana atas tiga terdakwa kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat pada Selasa (23/6/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pengadilan Negeri Bangli menggelar sidang putusan perkara pidana atas tiga terdakwa kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Sidang berlangsung Selasa (23/6/2026) di Ruang Sidang Cakra. Sidang memutus perkara dengan terdakwa I Ketut Arta alias Mangku Arta, I Jero Wage, dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi. Majelis hakim dipimpin Hilarius Grahita Setya Atmaja, didampingi Hakim Anggota Seftra Bestian dan Rimang Kartono Rizal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, yaitu Terdakwa I Ketut Arta alias Mangku Arta dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda restitusi Rp35.012.900. Sementara terdakwa I Jero Wage dan I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Read More

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti dalam perkara ini diputuskan untuk dimusnahkan. Para terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp1.500. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap pikir-pikir.

Sidang dihadiri keluarga terdakwa sebanyak 7 orang dan keluarga korban sebanyak 20 orang. Jalannya sidang dikawal ketat 46 personel kepolisian dipimpin Kasat Samapta Polres Bangli, AKP Anak Agung Gede Purwita.

Sebelumnya, pada sidang Selasa (5/5/2026), tim penuntut umum menegaskan Wage, Berisi, dan Arta telah memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud. Selain itu, tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar seperti gangguan ingatan maupun kejiwaan pada setiap terdakwa. Penuntut umum sebelumnya menuntut Jero Wage pidana penjara 11 tahun, Nyoman Berisi 8 tahun, dan Ketut Arta 9 tahun. Sementara itu, Ketut Arta juga dituntut pidana penjara tambahan selama 11 tahun atas tindakan kriminalnya terhadap Wayan Ruslan. Arta juga ditagih ganti rugi atas penderitaan dan biaya ganti perawatan medis korban senilai lebih dari Rp315 juta.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni perbuatan mereka menyebabkan dua korban kehilangan nyawa, dan korban Wayan Ruslan mengalami luka berat, sehingga kesulitan menjalankan pekerjaan. Perbuatan terdakwa dinilai memberikan contoh tidak baik di masyarakat dan tergolong sadis. Adapun barang bukti yang digunakan untuk melancarkan tindakan tersebut antara lain sebilah sabit dengan panjang 68 cm, sebilah belati 26 cm, dan tombak sepanjang 176 cm. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.