MANGUPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budi Argawa, akhirnya buka suara terkait gaji pegawai dan perangkat Desa Sobangan yang belum dibayarkan sejak Juli lalu. Disebutkan keterlambatan gaji yang terjadi merupakan dampak realokasi dana APBDes untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Budi Argawa menjelaskan, dalam menghadapi situasi pendemi Covid-19 yang berdampak pada berkurangnya pagu transfer ke desa, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya, membuat Surat Edaran kepada para perbekel se-Kabupaten Badung Nomor 269 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan APBDesa TA. 2020 Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam edaran tersebut, perbekel selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) agar mencermati program dan kegiatan di desa masing-masing menyesuaikan dengan situasi keuangan sekarang. Yaitu, memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif.
Di antaranya, kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, belanja operasional kantor, belanja siltap dan tunjangan serta belanja upah kerja untuk tenaga kontak. Untuk kegiatan pembangunan fisik yang sudah pasti tersedia anggarannya, dan kegiatan pembangunan fisik yang belum tersedia anggarannya agar ditunda sampai dengan tersedianya anggaran.
Selanjutnya secara khusus Budi Argawa, menyebutkan permasalahan di Desa Sobangan yang belum memberikan gaji terhadap pegawai dari Juli sampai dengan September, sudah diambil langkah-langkah oleh Pemerintah Desa Sobangan bersama BPD desa Sobangan.
“Kita arahkan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan prioritas yang semula didanai dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialihkan ke sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDesa yang prosesnya sudah selesai dilaksanakan dan sudah dilakukan evaluasi oleh tim kabupaten,” terangnya.
Ditegaskannya, kewenangan penganggaran dan pembayaran upah tenaga kontrak atau tenaga kerja yang ada di desa menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.
Selanjutnya kegiatan prioritas seperti honor staf desa dan petugas kebersihan, di Desa Sobangan akan dapat direalisasikan setelah Perdes Perubahan APBDesa ditetapkan. Penetapan APBDesa Perubahan tersebut saat ini masih menunggu proses evaluasi perubahan APBD Kabupaten Badung di provinsi. 020