Catat! Dukung Paslon, Pejabat Bapenda Dipanggil Bawaslu

MANGUPURA – Satu per satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badung dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. Sebelumnya, seorang pegawai harian lepas (THL) yang dipanggil.  Selasa (8/9) giliran dua orang ASN,  seorang di antaranya pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung diperiksa.

Keduanya hadir dalam waktu berbeda. ASN dengan inisial MD hadir pukul 13.00 Wita, selanjutnya pukul 15.00 Wita atas nama MS hadir memenuhi panggilan. Dipanggilnya abdi negara itu lantaran terlebar langsung saat pendaftaran bakal calon ke KPU Badung Jumat (4/9) lalu. MD turut serta dengan menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal paslon. Sedangkan MS terang-terangan menggunakan kemeja berlogo partai pengusung calon.

Bacaan Lainnya

‘’Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung,’’  kata I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung.

Padahal Januari lalu, Bawaslu Badung sudah bersurat ke Bupati Badung, Sekda, hingga ke lurah dan kades se-Badung. Terkait hal itu, keduanya juga mengakui telah ada arahan dari bupati maupun sekda agar tidak terlibat politik praktis dan pendaftaran bakal paslon. ‘’Jadi ini merupakan pengembangan dari informasi awal masyarakat adanya ASN yang diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung. Kami menelusuri dan mengecek dari dokumentasi foto tim humas bawaslu dan ditemukan. Diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing,’’ jelasnya.

Baca juga :  Didenda Rp1 Juta, Manajer Kedai Kopi Melawan

Terkait istri Bupati dan Wakil Bupati Badung yang juga hadir saat pendaftaran bakal paslon, Made Pande Yuliartha selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada SE mendagri 273/487/SJ 2020 yang mengatur hal itu.

Seperti diketahui istri Bupati Badung, Seniasih aktif di TP PKK dan Dekranasda. Sedangkan istri Wakil Bupati, Kristiani merupakan ASN. ‘’Jadi kehadiran mereka dalam kapasitas istri yang mendampingi suami. Tapi nanti keduanya juga ikut izin cuti bersama bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Sementara kehadiran MD dan MS di lokasi atas inisiatif sendiri. Hal inilah yang membedakan. Bagaimana tindak lanjutnya? Pande mengatakan saat ini hasil pemeriksaan tengah diproses. ‘’Kami punya waktu lima hari, hingga Sabtu depan untuk menentukan hasilnya,’’ katanya.

Hal yang tidak jauh beda disampaikan Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma. ‘’Tanggal 4 September kami sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung. Kini Selasa 8 September kita melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung,’’ ujarnya.

Ditanya apakah ASN tersebut memenuhi unsur pelanggaran, kata dia, pihaknya belum  menyimpulkan sejauh itu. “Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung,” terangnya. 020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.