Gagalkan Mantan Terpidana Korupsi ke DPD RI, Keputusan KPU NTB Diperkuat KPU RI

ANGGOTA KPU RI, Idham Kholik (kanan), saat menjadi saksi Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 di Bawaslu NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah KPU NTB yang menyatakan Muhir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon (balon) anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB, mendapat dukungan penuh KPU RI.

KPU RI menilai keputusan KPU NTB tak meloloskan mantan terpidana korupsi itu sesuai dengan regulasi. “Apa yang dilaksanakan KPU Provinsi NTB dalam proses penerimaan pencalonan bakal calon anggota DPD, sudah sesuai dengan peraturan dan tidak ada norma-norma yang dilanggar oleh KPU Provinsi NTB,” tegas anggota KPU RI, Idham Kholik, Minggu (20/8/2023).

Read More

Menurut Idham, dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu NTB, dia datang untuk memberi kesaksian. Idham memberi keterangan sebagai regulator terkait kepastian hukum pemberlakuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 setelah ada Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Karena itu, dia juga wajib mengingatkan para hakim yang tidak lain adalah jajaran Bawaslu NTB. “Apabila melanjutkan forum persidangan ini, dikhawatirkan akan menjadi sebuah forum yang sifatnya mengadili sebuah norma Peraturan KPU yang seharusnya dilakukan di Mahkamah Agung, sebagaimana pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011,” tegas Idham.

Muhir mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPD RI di KPU NTB, mulai dari proses penyerahan dukungan minimal syarat pendaftaran sebanyak 3.406 dukungan yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Jumlah dukungan ini melebihi syarat minimum 2.000 dukungan. Saat itu Muhir dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengajukan berkas pendaftaran.

Namun, setelah menyerahkan syarat pendaftaran calon, Muhir dinyatakan TMS oleh KPU NTB. Pertimbangannya, Muhir dinilai belum memenuhi syarat. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana. Juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai masa jeda mantan terpidana.

Muhir tercatat pernah tersangkut kasus pidana fee proyek dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok tahun 2019, ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mataram. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan putusan nomor 2745 K/Pid.Sus/2019. Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Anggota KPU NTB yang membidangi Divisi Hukum, Yan Marli, menilai gugatan Muhir terhadap Keputusan KPU tersebut merupakan langkah tepat sesuai dengan regulasi dan jalur untuk menguji kebenaran keputusan KPU NTB. “Yang jelas, kami ambil keputusan tidak meloloskan Muhir itu ada regulasinya. Muhir belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak berstatus mantan terpidana,” terangnya.

Lebih lanjut, Yan Marli menghormati langkah hukum yang ditempuh Muhir. Lebih-lebih hak hukum itu telah difasilitasi oleh negara bagi siapa saja yang berkeberatan atas keputusan KPU.

“Kan biasanya jika mediasi tidak sepakat, maka silakan siapapun untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu. Nah, kalau hasilnya belum sesuai harapan, bisa ke PTUN, belum puas juga bisa ke Mahkamah Agung,” tandas Yan Marli. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.