DENPASAR – Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali mengusulkan agar pembahasan perubahan APBD Provinsi Bali tahun 2023 lebih cepat dilakukan. Selain itu, pembahasan APBD Induk 2024 juga dipercepat. Pertimbangannya, tahun 2023 merupakan tahun politik, dan Gubernur Wayan Koster akan mengakhiri masa jabatan pada September tahun ini.
Dalam pandangan umum (PU) fraksi saat rapat paripurna DPRD Bali terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2014 tentang Perlindungan Anak, Senin (27/3/2023), Utami Dwi Suryadi selaku pembaca PU memaparkan, tahun 2023 merupakan tahun politik. “Dan, Saudara Gubernur akan mengakhiri masa jabatan yang pertama. Maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2023 dan APBD Induk 2024 dipercepat,” serunya.
Terkait perlindungan anak, Fraksi Demokrat melihat hal ini sebagai isu sangat kompleks. Banyak permasalahan terkait anak seperti kekerasan dan pelecehan, pernikahan dini atau dibawah umur, perlindungan anak di dunia maya, kekurangan terhadap akses pendidikan dan kesehatan, gepeng, pengabaian anak untuk kebutuhan fisik atau emosional anak, pengasuhan anak yang buruk, stunting dan lainnya. Hal ini perlu dibahas intensif antara eksekutif dan legislatif, sehingga perda yang akan ditetapkan benar-benar sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Karena anak adalah tunas generasi penerus bangsa, Fraksi Demokrat melihat harus dilakukan politik anggaran terhadap perlindungan anak. Mengingat anggaran dari APBN sangat minim, mereka mendorong Gubernur memberi perhatian khusus kepada upaya perlindungan anak dengan menyiapkan anggaran yang cukup.
“Memperhatikan kondisi harga sembako dan komoditas lain semakin meningkat, kami menyarankan Saudara Gubernur melakukan sidak ke pasar-pasar, sering menyelenggarakan pasar murah, sehingga bisa mengambil kebijakan untuk keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Ini guna terjadinya stabilisasi harga,” sarannya.
Menyoroti adanya insiden yang menodai kekhusyukan Hari Raya Nyepi kemarin, Fraksi Demokrat menyarankan Gubernur bersama aparat penegak hukum menyelesaikan tuntas semua kejadian tersebut. Tindak tegas oknum-oknum yang mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat umat Hindu di Bali dalam melaksanakan kegiatan agama Brata Penyepian.
“Kami memandang ini penting dilakukan untuk menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Bali. Dengan harapan tidak ada muatan politik tersembunyi di dalamnya,” imbuh Utami.
Mengenai dibentuknya Satgas Penertiban Turis Asing, Fraksi Demokrat melayangkan apresiasi. Pada saat yang sama Ditjen Imigrasi berjanji menindak tegas WNA yang berulah, serta Polda Bali mengeluarkan surat edaran tentang syarat sewa kendaraan agar turis tidak melanggar. “Fraksi Partai Demokrat menyarankan Saudara Gubernur secara terus- menerus mengkoordinasikan jajaran terkait menertibkan turis asing,” tegasnya.
Penindakan hukum yang tegas juga didesak untuk diterapkan dalam mengusut mafia E-KTP, KK dan NPWP yang diberikan kepada turis asing sampai bisa membuat KTP warga negara Indonesia. Fraksi Demokrat menuntut pelakunya mempertanggungjawabkan secara hukum, karena nyata-nyata mengkhianati bangsa dan negara, sekaligus merendahkan harkat dan martabat warga dan tanah Bali.
“Demikian pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Atas ketekunan mengikuti, kami ucapkan terima kasih,” tandas Utami. hen























