KLUNGKUNG – Fraksi Gerindra DPRD Klungkung terus menyoroti adanya temuan atas kekurangan pungutan jasa tambat kapal di Pelabuhan Tradisional Sampalan Nusa Penida senilai Rp161,96 juta. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Selasa (6/7/2021).
Anggota Fraksi Gerindra, I Wayan Widiana, mengatakan, UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan hanya memungut sejumlah Rp213,83 juta pada tahun 2019. Padahal tim BPK melakukan konfirmasi lapangan dan melakukan penghitungan yang seharusnya dipungut adalah senilai Rp375,79 juta.
“Ditelusuri lebih detail, ternyata petugas pungut tidak melakukan pencatatan atas pemungutan retribusi ini, serta tidak membuat kuitansi yang seharusnya disetor kepada UPTD terkait,” katanya saat menyampaikan pandangan umum tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 di ruang rapat Nawa Natya kantor DPRD Klungkung.
Kondisi ini dinilainya tidak patuh terhadap Pasal 137 Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “Setiap Penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran”. Juga tidak patuh terhadap Pasal 8 Ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penyeberangan Air, yang berbunyi : “Besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan berupa Jasa Tambat adalah Rp. 2.000,00 per GT per call”.
Terhadap kondisi ini, Fraksi Gerindra minta Dinas Perhubungan memungut kekurangan penerimaan retribusi senilai Rp161,96 juta dan disetor ke kas daerah. Jika tidak segera dilakukan, apalagi ini merupakan rekomendasi BPK atas LKPD TA 2019, maka akan berpotensi BPK melaporkannya kepada pihak berwajib.
Hal itu sesuai ketentuan sebagai berikut : “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1), klarifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang” (sesuai Pasal 15 Ayat 2 Peraturan BPK-RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK).
Di sisi lain, dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra memutuskan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan, segera diajukan ke Provinsi untuk mendapatkan verifikasi. baw