Fraksi Gerindra-PSI: Penyertaan Modal ke PKB Perlu Dievaluasi

HARJA Astawa saat membacakan PU Fraksi Gerindra-PSI pada rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (15/10/2025). Foto: ist
HARJA Astawa saat membacakan PU Fraksi Gerindra-PSI pada rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (15/10/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Rencana Pemprov Bali untuk penyertaan modal daerah ke Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), dicermati sangat kritis oleh Fraksi Gerindra-PSI saat membacakan Pandangan Umum dalam rapat paripurna DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025). Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta itu, fraksi terbesar kedua ini mengupas hal-hal yang secara prosedural dan kepatuhan regulasi serta risiko bisnis harus dipenuhi.

Gede Harja Astawa sebagai juru bicara mengatakan, pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB menyebutkan, pengurusan Perseroda dilakukan sesuai aturan mengenai perseroan terbatas dan BUMD, selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar yang dibuat dalam akta notaris. “Apakah Perseroda PKB sudah didukung Anggaran Dasar? Kalau sudah, kapan dibuat? dan mohon dapat disampaikan kepada DPRD,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

“Apakah Direksi Perseroda PKB sudah menyusun rincian rencana bisnis yang dengan jangka waktu lima tahun?  Kalau sudah, kapan dibuat? Mohon dapat disampaikan kepada DPRD,” sambungnya.

Dia menguraikan, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat dokumen Anggaran Dasar dan rencana bisnis ini diperlukan, sebagai dokumen pendukung dalam membahas Raperda Perubahan Perseroda PKB. Penyertaan modal daerah, sebutnya, dilaksanakan setelah ada analisis investasi. Harja mencermati analisis investasi yang dibuat dan ditandatangani Tim Penasihat Investasi tidak memadai sebagai dasar pengambilan keputusan. Meski analisis yang disajikan kalkulasi dan proyeksinya terlihat “sangat positif”,  angka-angka itu tidak didukung perhitungan secara kuantitatif.

Seharusnya, ulasnya, analisis investasi sekurang-kurangnya memuat gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian. Pula aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan aspek sosial dan sebagainya. Intinya, analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah ke Perseroda PKB harus dibuat lebih detail untuk mendukung simpulan dan rekomendasi.

Harja juga mengkritisi data luas tanah yang disajikan dalam hasil analisis investasi Perseroda PKB seluas 338,47 hektar, berbeda dengan luas tanah sebagai penyertaan modal Pemda sesuai Perda No. 10/2023 seluas 259,26 hektar. Mengacu Perda Nomor 1/2022, ungkapnya, jumlah tambahan modal ke Perseroda PKB  hanya dapat dilakukan sebesar Rp995,255 miliar (modal dasar Rp6 triliun dikurangi Rp5,004 triliun yang telah direalisasikan).

“Dalam hal nilai Modal Dasar dalam Perda No. 1 Tahun 2022 senilai Rp6 triliun tidak cukup, harus dilakukan perubahan terhadap Pasal 8 Perda No. 1 Tahun 2022, sebelum dilakukan perubahan Penyertaan Modal Daerah dalam Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah,” tandas politisi asal Buleleng tersebut.

Dimintai tanggapan atas kekritisan PU Fraksi Gerindra-PSI soal rencana penyertaan modal ke Perseroda PKB, Wakil Gubernur Giri Prasta awalnya tersenyum. Dia berujar apa pun masukan dari legislatif pasti akan dilakukan pembahasan. Dia juga memuji Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali bagus sekali dan konstruktif. “Sebelum mengambil sebuah keputusan, Pandangan Umum itu harus disinkronkan kembali. Jangan sampai keluar dari regulasi. Saya kira begitu,” jawabnya kalem. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses