Ratusan Honorer Terancam Dirumahkan, DPRD NTB Minta Pemprov Tak Gegabah Putuskan

SUASANA rapat dengar pendapat asosiasi honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Komisi I DPRD NTB, Rabu (15/10/2025). Foto: ist
SUASANA rapat dengar pendapat asosiasi honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Komisi I DPRD NTB, Rabu (15/10/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sejumlah perwakilan dari asosiasi honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkup Pemprov NTB, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD NTB, Rabu (15/10/2025). Mereka mengaku terancam dirumahkan pada tahun 2026 mendatang, dan diterima Ketua Komisi I DPRD, Mohammad Akri. Turut hadir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Inspektorat, serta Biro Hukum Setda NTB.

Akri minta Pemprov secepatnya memberi kepastian status 518 tenaga honorer yang belum tercatat dalam pangkalan data BKN. Hal ini dirasa penting agar tidak menciptakan keresahan. “Harus ada kepastian terkait hal ini, supaya tidak meresahkan teman-teman honorer ini,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia juga minta Pemprov NTB tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan merumahkan ratusan tenaga honorer tersebut. Alasannya, keputusan itu akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga para honorer tersebut. “Kami mengimbau agar mereka tidak dirumahkan dulu sambil menunggu kejelasan regulasi,” pesannya.

Perwakilan dari aliansi tenaga honorer minta DPRD NTB agar 518 tenaga honorer tersebut tidak diberhentikan dulu. Pun minta rilis data valid dari BKD untuk memastikan kejelasan status mereka ke depan.

Pihak BKD menyampaikan, lembaganya terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui rekrutmen ASN jalur PPPK yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. BKD juga menegaskan komitmen untuk mendorong kepastian status tenaga honorer, mengingat pada tahun 2026 status non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai kebijakan nasional.

Sebelumnya, DPRD NTB menyatakan sikap tegas tidak menyetujui PHK terhadap 518 tenaga honorer yang bekerja di Pemprov NTB. DPRD minta Pemprov NTB memperjuangkan nasib honorer tersebut ke pemerintah pusat agar tidak terkena PHK.

‎”Harus ada kebijakan untuk melindungi mereka, dengan mengusulkan mereka menjadi calon pegawai dan mintakan NIP kepada pemerintah pusat,” tegas Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Menurut Isvie, nasib 518 honorer tersebut tidak bisa hanya dengan melihat administrasi saja. Juga harus dilihat dan dipikirkan sisi kemanusiaan, terkait keberlangsungan nasib anggota keluarga mereka apabila mereka kehilangan pekerjaan. Dia berujar ada beberapa pertimbangan legislatif. Pertama, mereka lama mengabdi di daerah; kedua, harus dipikirkan tanggung jawab mereka terhadap keluarganya; ketiga, asad manfaat dan berkeadilan itu juga harus menjadi perhatian semua pihak. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses