DENPASAR – Pembahasan regulasi terkait Pemilu-Pilkada Serentak 2024 masih dijalankan KPU bersama stakeholder terkait. Namun, mengingat kontestasi politik skala besar dan rumit seperti itu, pada muaranya dinilai tetap memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, ada mekanisme tertentu yang hendak dijalankan tapi belum diatur rigid dalam undang-undang yang ada saat ini.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menuturkan, perppu diperlukan misalnya untuk mengeksekusi aplikasi yang memudahkan kinerja KPU. Misalnya aplikasi Sirekap. “Kenapa butuh perppu? Karena, menurut Bawaslu, kalau tidak ada di PKPU maka dianggap tidak ada atau bukan sebagai alat yang sah. Ini yang diatur lebih jelas, dan solusinya ya perppu karena aturan yang ada sekarang tidak diubah, tetap dipakai,” ucapnya, Minggu (27/6/2021).
Lidartawan mencontohkan aplikasi Sipol, yang sebelumnya tidak ada di Peraturan KPU (PKPU), hanya menggunakan Surat Edaran KPU. Sempat dianggap tidak ada, Sipol akhirnya bisa diakui setelah ada putusan Bawaslu terkait data dalam Sipol. Selain itu, sebutnya, jika benar wacana penambahan masa kerja komisioner KPU diwujudkan, hal itu tetap butuh perppu. Sebab, aturan saat ini masa kerja komisioner hanya lima tahun.
“Kalau mau diperpanjang, butuh perppu. Kalau misal opsi memperpendek masa jabatan dipilih, tetap perlu perppu juga,” terangnya.
Namun, imbuhnya, kepastian pembuatan perppu itu juga bergantung pembahasan konsinyering antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Termasuk tanggal penentuan Pemilu 2024 yang diganti, karena tanggal 28 Februari yang semula disepakati ternyata bertepatan dengan Hari Raya Galungan. “Kalau usulan kami sebaiknya dua minggu sebelum Galungan, supaya proses rekapitulasi suara tidak dijalankan di sela-sela hari raya,” pungkasnya.
Di kesempatan terpisah, komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berkata mengenai kemungkinan penggunaan perppu sangat bergantung pada perkembangan kebutuhan dan pandangan pejabat yang berwenang. Selama ini, jelasnya, pengaturan terkait mekanisme pemilihan sudah dituangkan dalam PKPU. Lebih jauh diuraikan, sesuai informasi yang diperoleh, dalam waktu dekat KPU akan menggelar Rapat Dengar pendapat dengan stakeholder terkait membahas persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Terkait usulan perpanjangan masa jabatan untuk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah disampaikan oleh KPU, tapi saat ini belum ada keputusan,” terang mantan Ketua KPU Bali tersebut.
Disinggung mengenai Sirekap yang belum diatur resmi sebagai satu-satunya mekanisme untuk mengetahui perolehan suara, dia mendaku dalam praktik Pilkada 2020 sudah digunakan dan juga tersedia PKPU-nya. Menurutnya, pada Pilkada 2020 itu Sirekap bukan sekadar uji coba, tapi sudah sebagai alat bantu meskipun belum sebagai penentu hasil resmi. Hasil resmi perolehan suara masih didasarkan pada rekapitulasi berjenjang secara manual.
“Saat ini (Sirekap) sedang dalam kajian pengembangan. Jadi, kita masih ada waktu sambil memastikan segala sesuatunya agar jika diterapkan nanti memang benar-benar siap,” tegasnya.
Raka Sandi menegaskan, dibanding Pilkada, untuk Pilpres dan Pileg jauh lebih kompleks. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang yang masih berlaku, ada lima jenis pemilihan yang dijalankan secara bersamaan. Karena itu, perlu disiapkan secara matang sistem, infrastruktur, maupun SDM pelaksananya.
“Sejalan dengan itu diperlukan juga simulasi dan sosialisasi. Kami saat ini masih difokuskan dengan persiapan-persiapan ke arah itu,” lugasnya menandaskan. hen























