Eksekusi Lahan di Tabanan, Bandesa Adat Banjar Anyar : Kami Akan Tetap Lakukan Upaya Hukum

RATUSAN polisi dan TNI saat menjaga proses eksekusi lahan beserta bangunan di Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/3/2023). Foto: ist

TABANAN – Sebelum proses eksekusi juga ada kegiatan rapat mediasi di Kantor Desa Banjar Anyar, yang dihadiri ketua Panitera PN Tabanan, Kabag Ops. Polres Tabanan, Kapolsek Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar, Bendesa Adat Banjar Anyar, serta pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari BPR Pande I Kadek Edi Sumaryawan serta perwakilan kuasa hukum BPR Pande, MF Elysabeth R.G, S.H.

Hasil mediasi tersebut, dari Perbekel Desa Banjar Anyar mengatakan bahwa pada intinya kepada para pihak dalam pelaksanaan mediasi dan pelaksanaan eksekusi agar dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

Read More

Ketua Panitera PN Tabanan Kelas IB, I Nyoman Windia, menyampaikan terkait kronologis objek eksekusi dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Disebutkan bahwa eksekusi dilaksanakan sudah memiliki kekuatan hukum yang inkrah dari putusan PN Tabanan, sesuai Penetapan Ketua PN Tabanan Perkara No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Tab. tanggal 31 Januari 2023. Dibacakan pula Penetapan Ketua PN Tabanan Perkara No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Tab tanggal 31 Januari 2023.

Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka, mengungkapkan hal senada dengan perbekel. “Pada intinya kami menghormati dasar hukum yang disampaikan dalam pelaksanaan eksekusi. Kami tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi, kami akan mengikuti kegiatan eksekusi dengan kondusif, kami memiliki warga sebanyak 800 KK lebih, dan sudah kami kondisikan agar sama-sama menjaga keamanan. Namun, terkait objek eksekusi, kami akan tetap melakukan upaya hukum, karena kami juga mempedomani hukum adat,” tegasnya.

Sekitar pukul 10.45 Wita, dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi eksekusi oleh ketua Panitera PN Tabanan beserta tim dan pihak pemohon. Di lokasi eksekusi, ketua Panitera PN Tabanan mengumumkan kepada warga terkait pelaksanaan eksekusi, dasar hukum pelaksanaan eksekusi, dan berharap kepada warga yang hadir agar tidak ada yang mengganggu pelaksanaan eksekusi.

Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dimulai. Pelaksanaan eksekusi selesai hingga sekitar pukul 14.35 Wita, ditutup dengan pembacaan Berita Acara Eksekusi No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Tab, tanggal 31 Januari 2023, yang dibacakan ketua Panitera PN Tabanan. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.