Eksekusi Lahan di Tabanan Dijaga Ratusan Polisi dan TNI

RATUSAN polisi dan TNI saat menjaga proses eksekusi lahan beserta bangunan di Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/3/2023). Foto: ist

TABANAN – Ratusan polisi dan TNI menjaga proses eksekusi lahan beserta bangunan di Banjar Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (8/3/2023). Pengamanan yang berlangsung sekitar enam jam hingga pukul 14.35 tersebut, dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

Objek eksekusi terhadap sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.6607/Banjar Anyar, Surat Ukur tanggal 22-12-2006, Nomor: 3348/Banjar Anyar/2006, seluas 469 meter persegi, atas nama pemegang hak Ni Nengah Sulastri, yang terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Read More

Hal itu juga sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Perkara No.2/Pdt.Eks/2022/PN.Tab, tanggal 31 Januari 2023, panitera/jurusita pada Pengadilan Negeri Tabanan, yang dilaksanakan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB.

Dalam perkara ini, pihak pemohon adalah PT BPR Pande Artha Dewata, sedangkan pihak termohon adalah Bendesa Adat Pakraman Banjar Anyar dan Kelian Banjar Pakraman Dajan Tenten.

Eksekusi ini sempat tertunda lantaran adanya perlawanan hukum berupa gugatan perdata oleh prajuru Desa Adat Banjar Anyar. Dalam gugatannya, prajuru Desa Adat Banjar Anyar mengklaim lahan tersebut merupakan karang ayahan desa (tanah adat).

Semula lahan yang disertai dengan bangunan itu ditempati Nengah Sulastri.Belakangan diketahui, tanah tersebut hendak disita karena sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit di BPR tersebut.

Eksekusi dihadiri Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra; Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Kelas IB, I Nyoman Windia; dan anggota sebanyak delapan orang. Hadir pula Perbekel Desa Banjar Anyar I Made Budiana, Bendesa Adat Banjar Anyar I Made Raka, pihak pemohon, dan pihak termohon.

“Kehadiran kami selaku aparat keamanan berdasarkan atas permohonan pengamanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB, untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi. Personel yang melaksanakan tugas dengan baik, dan juga tetap melakukan upaya imbauan kepada pihak termohon eksekusi, tokoh maupun masyarakat, agar dapat menerima keputusan dari pengadilan, dan menyilakan kepada tim eksekusi PN Tabanan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar AKBP Ranefli.

Dia mengatakan bahwa kepolisian dalam hal ini tidak ada memihak ke salah satu pihak, dan berada di tengah-tengah, serta siap melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi. Proses eksekusi diatensi agar tidak ada pihak yang berusaha mengganggu. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.