POSMERDEKA.COM, TABANAN – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020 sampai dengan 2021, Rabu (15/10/2025). Salah satunya adalah IPSD, mantan Direktur Umum (Dirum) Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai dengan Januari 2021.
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, saat memimpin konferensi pers, juga mengungkap dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Masing-masing berinisial IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor: PRINT-413/N.1.17/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor : PRINT-809B/N.1.17/Fd.2/08/2024 30 Agustus 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor : PRINT-15/N.1.17/Fd.2/01/2025 03 Januari 2025.
Dalam penyidikan tersebut, lanjut Zainur yang juga didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 140 saksi dan dua ahli. “Tim jaksa penyidik mendapat fakta-fakta hokum, yaitu adanya pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan pada September 2020 sampai dengan Agustus 2021, yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, yaitu pengadaan beras dengan kualitas premium. Namun, yang diberikan oleh DPC Perpadi Tabanan kepada Perumda Dharma Santhika adalah beras dengan kualitas medium,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa masing-masing pihak mengetahui jika anggota DPC Perpadi tidak dapat menghasilkan beras dengan kualitas premium, hanya untuk mengejar nilai harga eceran tertinggi (HET), serta untuk mendapat keuntungan yang tinggi. Selain itu, dalam pelaksanaan IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika pada waktu itu dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel tidak melaksanakan tata kelola perusahaan.
Hal yang dimaksud, antara lain tidak ada rencana bisnis, RKAP, standar operasional prosedur (SOP), dan quality control (QC). Namun, para tersangka yaitu IPSD selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 sampai dengan Januari 2021, IKS selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan, dan IWNA selaku Manajer Unit Bisnis Ritel, tetap melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bali, yakni sebesar Rp1.851.519.957,40,” ujar Zainur.
Perbuatan para tersangka dikatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka I IPSD Nomor: PRINT-3038/N.1.17/Fd.2/10/2025, Tersangka II IKS Nomor: PRINT-3040/N.1.17/Fd.2/10/2025 dan tersangka III Nomor: PRINT-3039/N.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
“Terhitung mulai hari ini, kami juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” tandas Zainur.
Usai kegiatan konferensi pers, petugas kejaksaan kemudian menggiring tiga tersangka dari dalam Gedung Kejari Tabanan, keluar menuju ke dalam mobil tahanan kejaksaan, dan kemudian melesat ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. gap
























