POSMERDEKA.COM, BANGLI – Polres Bangli merilis hasil pemeriksaan kasus duel maut yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kintamani, Bangli pada Minggu (12/10/2025). Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka tersinggung karena ditantang korban gegara masalah jadwal tour jeep. Rilis disampaikan Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa; didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Habib Auliya, Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Dwipuja Rimbawa; Kasihumas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, dan Kasipropam Iptu I Nyoman Payuarta, Rabu (15/10/2025). Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam dan batu yang digunakan pelaku dan korban dalam insiden berdarah tersebut.
Barang bukti dalam kasus ini terdiri dari sebuah sabit, linggis, kapak, dan batu yang semuanya milik korban. Sementara senjata tajam yang dibawa para pelaku adalah sebilah pedang sepanjang 95 cm, pedang sepanjang 75 cm, dan tombak sepanjang 176 cm.
Wakapolres Jully Nendissa mengungkapkan, antara korban dan pelaku sempat dekat, karena pernah bergabung dalam komunitas tour jeep di Kintamani. Dalam perjalanannya, terjadi selisih paham terkait jadwal tour jeep, yang mengakibatkan mereka terpecah.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menyerang para korban, karena merasa tersinggung akibat chat bernada tantangan yang dikirim Jero Sumadi terkait permasalahan jalur jeep,” terangnya.
Terkait jalur jeep yang menjadi pemicu permasalahan, dia berujar untuk sementara ini tidak dioperasikan. Nanti akan ada pembahasan untuk membahas jalur jeep ini. “Karena kalau tidak diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlanjut,” sambung Wakapolres.
Saat ini polisi masih menugaskan personel untuk menjaga rumah para korban, rumah pelaku, dan RSUD Bangli tempat I Wayan Ruslan (53) dirawat. Salah satu pelaku, I Ketut Arta (26), disebut merupakan pelatih atlet Muay Thai yang baru saja menerima sertifikat sebagai pelatih nasional. Diketahui juga dalam Porprov 2025 kemarin, salah satu anak didiknya tercatat sebagai penerima medali. “Ya, satu pelaku merupakan orang yang berprestasi dalam salah satu cabang olahraga,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama I Ketut A mengakui menyerang ketiga korban, sementara IJW dan INB mengaku turut menyerang korban JS menggunakan tombak dan pedang. Atas perbuatannya, tersangka I Ketut A dijerat Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara. Tersangka IJW dan INB dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberi informasi. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Bangli dalam menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tandasnya. gia
























