Dua Mantan Terpidana Korupsi Siap Bersaing ke Senayan

MUHIR dan Zaini Arony saat mendaftar sebagai bakal calon DPD RI ke KPU NTB. Foto: ist

MATARAM – Dua mantan terpidana kasus korupsi di NTB kembali terjun ke gelanggang politik untuk bersaing ke DPD RI. Mereka adalah Zainy Arony (mantan Bupati Lobar) dan Muhir (mantan Anggota DPRD Kota Mataram).

Zaini menghirup udara bebas pada 15 Maret lalu usai menjalani hukuman penjara 7 tahun dalam kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan pada 2012, saat menjabat Bupati Lombok Barat.

Read More

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 13/PID.SUS-TPK/2015/PT.DPS tanggal 14 Desember 2015, Zaini Arony dipidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Muhir diketahui tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pasca-bencana Kota Mataram tahun 2019 lalu. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019. Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Zaini mengaku niatnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI karena mempunyai tugas yang berat. Menurutnya, anggota DPD mewakili langsung aspirasi masyarakat NTB tanpa harus ada kepentingan dari partai politik.

“DPD ini memiliki fungsi yang cukup berat, cukup besar, cukup luas, karena langsung mewakili Nusa Tenggara Barat tanpa terpisah-pisah oleh partai atau kelompok. Itulah yang membuat sangat berat,” sebut Zaini.

Saat mengajukan syarat dukungan minimal, Muhir membawa jumlah dukungan sebanyak 3.404 KTP yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Sementara dalam laman KPU NTB, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan, putusan MK itu tidak berlaku untuk pencalonan anggota DPD RI.

Untuk pencalonan anggota DPD RI, Afif berujar KPU sudah membuat aturan pelaksanaan dan pedoman teknisnya. “PKPU DPD sudah diundangkan 5 Desember lalu,” ujarnya, Jumat (30/12/2022).

PKPU untuk pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Putusan MK terkait eks koruptor, terangnya, berlaku untuk pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU merujuk pasal 182 huruf g UU Pemilu.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara, diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” jelas dia.

Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf g adalah seperti berikut; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.