POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah Pemprov NTB melakukan rasionalisasi dalam item Belanja Modal dan Belanja Barang dalam APBD Perubahan 2023, untuk mematuhi rekomendasi BPK RI. Rasionalisasi dilakukan dalam postur anggaran yang akan disepakati dalam Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 untuk penyehatan APBD. Hal itu diungkapkan Asisten III Setda NTB, Wirawan, Senin (4/9/2023).
Dia mengatakan, TAPD dan Banggar DPRD menyepakati besaran rasionalisasi senilai Rp100 miliar. Kesepakatan ini akan tertuang dalam KUA/PPAS Perubahan APBD 2023. “Ini angka yang cukup besar, sehingga apresiasi patut kami berikan kepada DPRD atas pemahamannya,” kata Wirawan kepada media.
Dia berujar ikhtiar penyehatan APBD menjadi prioritas yang ditempuh guna menyesuaikan target belanja 2023 dengan potensi realisasi pendapatan. Hal ini agar tidak menimbulkan jurang lebar di akhir tahun. Dengan rasionalisasi sebesar itu, dia mengaku harus optimis langkah penyehatan APBD akan segera nampak hasilnya.
Lebih jauh disampaikan, realisasi pendapatan akan bisa terwujud harus memperhatikan dua hal, yakni kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Di sisi regulasi, rujukan aturannya ada dan jelas. Dari sisi anggaran, jumlah targetnya didasarkan perhitungan teknokratik yang dapat dipertanggungjawabkan. Target objek pendapatan yang dipastikan tidak akan terealisasi, seperti dari sewa lahan Gili Trawangan, disesuaikan dengan potensi realisasinya.
“Jika seluruh target pendapatan, termasuk pendapatan dari bagi hasil laba bersih PT AMNT masuk sesuai target, bisa dikatakan langkah penyehatan APBD 2023 akan terlaksana secara optimal,” jaminnya.
TAPD bersama Banggar DPRD juga melakukan simulasi jika target pendapatan ini tidak sepenuhnya terealisasi. Skenario terburuk, kewajiban kepada pihak ketiga yang diluncurkan tahun 2024 nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban yang harus ditanggung APBD 2023. Sumber pendapatan yang tidak tertagih tahun ini akan ditetapkan kembali sebagai target APBD 2024.
Di kesempatan terpisah, anggota Banggar DPRD NTB, Ruslan Turmudzi, ikut menyoroti utang yang belum terbayar di APBD Perubahan 2022 senilai Rp 77 miliar. “Sebenarnya BPK dalam hasil laporannya memberi imbauan atau instruksi agar Pemprov NTB mulai melakukan langkah-langkah penyehatan APBD,” beber Ruslan.
Imbauan itu menyusul neraca keuangan daerah yang terlihat sepanjang tahun 2022 menunjukkan gejala tidak sehat. Gejala terlihat antara lain dengan munculnya utang yang masih banyak belum terbayarkan. “Kalau bicara solusi (penyehatan fiskal daerah) ya utang itu harus dibayar,” tegas Ruslan.
Dia menyebut upaya bayar utang saat ini tengah menghadapi kondisi pelik. Antara lain karena realisasi pendapatan hingga ujung tahun 2022 tidak sesuai target. Solusinya, dia berujar program yang dicanangkan di DPA 2023 harus ditunda. Tujuannya agar Pemprov bisa benar-benar fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan. Rasionalisasi dinilai menjadi jalan satu-satunya, dan harus melalui keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Kalau misalnya ada potensi penambahan pendapatan, misalnya dari PT AMNT dana bagi hasil sebesar Rp104 miliar, itu sampai kapan (realisasinya),” ungkap Ruslan.
Yang menarik, Ruslan mengklaim sebenarnya sisa utang Pemprov lebih besar dari Rp77 miliar. Ruslan menyebut nilainya mencapai Rp165 miliar. Sayang, dia tidak merinci lebih detail angkanya dari mana.
Sebelumnya, BPK mengeluarkan “catatan merah” terhadap defisit APBD NTB tahun 2022. BPK menyebutkan bahwa defisit melampaui batas maksimal sesuai dengan yang termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar 4,4 persen. Saat itu, defisit APBD NTB tembus Rp570,93 miliar atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan.
Untuk menekan defisit, salah satu rekomendasi BPK adalah NTB diminta menyehatkan postur APBD 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit anggaran. Selain itu, Pemprov NTB juga diminta menentukan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas, termasuk menyelesaikan sisa utang jangka pendek di APBD 2023. rul
























