DPRD Klungkung Sepakat Tetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, saat memimpin rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman di DPRD Klungkung, Selasa (8/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Dipimpin Ketua, AA Gde Anom, DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di DPRD Klungkung, Selasa (8/8/2023). Paripurna dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

Fraksi PDIP yang dinakhodai Sang Nyoman Putrayasa, Fraksi Partai Gerindra yang dipimpin I Komang Suantara, Fraksi Partai Golkar yang dipimpin I Wayan Mardana, Fraksi Persatuan Demokrat yang dipimpin I Made Jana, Fraksi Partai Nasdem dipimpin I Ketut Sukma Sucita, dan Fraksi Partai Hanura dipimpin Putu Sri Handayani, menyatakan sepakat Raperda tersebut jadi Perda. Pula segera dicatatkan dalam lembaran daerah.

Read More

Dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Made Satria, Fraksi PDIP berharap Pemkab Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan dalam penanganan pencegahan pemukiman kumuh perkotaan, wajib memiliki strategi dalam penanganan pemukiman kumuh.

Tentu berdasarkan kajian dan analisis tujuan yang baik dengan mempertimbangkan fakta seperti kondisi wilayah, karakteristik penduduk, status lahan, kepadatan bangunan, tingkat kekumuhan, kesesuaian dengan tata ruang dan fakta lain yang mendukung.

Tujuannya agar strategi dan kebijakan yang diambil mampu melahirkan “Pembangunan yang Membahagiakan”, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi berkelanjutan supaya tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

“Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, berpendapat agar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung senantiasa mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung,” serunya.

Fraksi Partai Golkar menyebut Raperda tersebut merupakan amanat Undang- Undang Nomor 1/2011. Dalam pasal 94 ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, guna terwujudnya perumahan dan permukiman layak huni bagi masyarakat. Selain itu mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.

Sementara Fraksi Persatuan Demokrat menegaskan dampak negatif perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilakukan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pemberian jaminan kesehatan, dan peningkatan atau rehabilitasi sarana serta prasarana di permukiman kumuh.

Karena itu, konsep PHBS hendaknya jangan semata-mata menjadi hiasan dinding. “Akan tetapi harus ada tindak lanjut yang nyata dalam rangka memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” serunya menandaskan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.