POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar menggelar sidang paripurna pengumuman pimpinan DPRD Gianyar masa bakti 2024-2029, Kamis (5/9/2024) di ruang sidang DPRD Gianyar. Sesuai aturan, Ketua DPRD diduduki peraih kursi terbanyak dalam Pileg 2024, yakni PDIP dengan koleksi 31 dari 45 kursi di DPRD Gianyar. Untuk posisi wakil ketua ada tiga. Partai Golkar dengan perolehan lima kursi mendapat jatah Wakil Ketua 1, Partai Gerindra yang merebut empat kursi mendapat Wakil Ketua II, dan Partai Demokrat yang mengumpulkan tiga kursi menempati posisi Wakil Ketua III.
“Penetapan pimpinan Dewan, sesuai aturan, berdasarkan perolehan kursi di DPRD Gianyar hasil Pileg 2024,” papar Ketua Sementara DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, usai paripurna.
Nama-nama yang diusulkan, sebagai Ketua DPRD dari PDIP adalah I Ketut Sudarsana, yang juga Sekretaris DPC PDIP Gianyar. Wakil Ketua dari Partai Gerindra, yang diusulkan adalah I Ketut Astawa Suyasa, Sekretaris DPC Gerindra Gianyar. Demokrat mengusulkan Ketua DPC Demokrat Gianyar, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. “Dari Partai Golkar belum mengusulkan nama untuk Wakil Ketua, maka dalam sidang ini tidak diumumkan,” paparnya.
Nama-nama tersebut, sambungnya, diusulkan ke Pj. Gubernur Bali untuk mendapat SK penetapan melalui Pj. Bupati Gianyar, untuk ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gianyar masa jabatan 2024-2029.
Sekretaris DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3434/SJ, pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif, tanpa menunggu semua partai politik yang mempunyai hak mengisi kursi pimpinan untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif. Minimal ada usulan satu orang unsur calon pimpinan, dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Terkait pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD tidak harus menunggu lengkap, minimal sudah ada satu usulan calon. Ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/3434/SJ,” tegasnya.
Berkaitan dengan pengumuman nama fraksi, susunan pengurus dan anggota fraksi, ulasnya, diatur dalam PP 12 Tahun 2018, pasal 120, ayat 1, yaitu fraksi DPRD paling lama dibentuk dalam waktu satu bulan setelah pelantikan. “Masih ada waktu untuk pembentukan fraksi. Selambat lambatnya tanggal 12 September akan diumumkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya. adi