POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sesuai jadwal, dua raperda ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Senin (7/7/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, dan dari eksekutif hadir Wakil Bupati I Wayan Diar bersama para pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.
Dalam pendapat akhir Gabungan Komisi yang dibacakan I Ketut Bakuh dipaparkan, setelah mencermati dan melakukan pembahasan bersama, maka legislatif dapat menyetujui dua raperda yang diajukan eksekutif untuk disahkan menjadi perda.
Meski demikian, legislatif memberi sejumlah masukan dan saran kepada eksekutif. “Setelah mencermati dan melakukan sejumlah pembahasan, kami, Gabungan Komisi-komisi, dapat menerima raperda tersebut disahkan menjadi perda,” katanya.
Berkaitan dengan itu, sambungnya, Gabungan Komisi memberi sejumlah saran kepada eksekutif untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk mengoptimalkan PAD, eksekutif diminta mengoptimalkan pemungutan pajak melalui E-pajak, meliputi Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Dengan penerapan ini, nanti akan bisa meminimalisir kesalahan dan kebocoran.
Selain itu, retribusi parkir juga merupakan salah satu sumber PAD, sehingga perlu ditertibkan sesuai aturan yang ada. “Kita juga minta eksekutif untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Ketua DPRD Ketut Suastika menyebutkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Raperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
RPJMD ini memiliki visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli”. Setelah ditetapkan, kedua perda itu akan dibawa ke Pemprov Bali untuk mendapat verifikasi. gia























