DPRD Bangli Target Tuntaskan 18 Ranperda

KETUA DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Foto: ist
KETUA DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Foto: ist

BANGLI – DPRD Bangli membahas penuntasan pembahasan sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk bisa disahkan menjadi perda. Target tersebut diyakini bisa dituntaskan dalam beberapa tahap masa persidangan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2021.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Rabu (31/3/2021) berkata telah melakukan rapat paripurna dengan kesepakatan ada 18 ranperda yang akan dibahas. Suastika menyebut pembahasan akan lebih dulu dilakukan kajian teknis maupun akademis. “Memang ada keterlambatan, tapi pada pembahasan nanti bisa lebih cepat karena sudah dilakukan kajian lebih dulu. Kami yakin tahun ini pembahasan tuntas dan bisa ditetapkan menjadi perda,” jelasnya. 

Bacaan Lainnya

Beberapa ranperda yang akan digodok yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Ranperda tentang Kelembagaan. Dalam pembahasan akan dibentuk tiga pansus, dengan pembagian anggota yang membahas disesuaikan dengan basis keilmuannya.

Dari 18 ranperda yang akan dibahas tersebut, ada satu Perda yang akan dicabut, yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Ranperda tersebut diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perda itu dicabut, karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.