DPRD Bangli Siap Selesaikan Bahas Dua Raperda

DPRD Bangli menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (1/7/2025). Dua raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – DPRD Bangli menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (1/7/2025). Dua raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Dari eksekutif hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Sekda I Dewa Bagus Riana Putra, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

Bacaan Lainnya

Ketut Suastika pada kesempatan itu mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara Raperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

RPJMD ini memiliki Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli”. “Rapat paripurna membahas dua raperda ini merupakan hal penting dalam proses pembangunan Kabupaten Bangli ke depan,” ujarnya.

Bupati Sang Nyoman Sedana Arta berharap raperda ini dapat dibahas secara optimal dan disetujui menjadi perda. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disusun sebagai pertanggungjawaban keuangan, dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029, jelasnya, merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Bangli selama lima tahun ke depan.
“Raperda ini dapat menjadi landasan bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli,” katanya.

Sedana Arta mengaku optimis dengan kerja sama dan dukungan DPRD, dua raperda tersebut dapat segera disetujui serta menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat di Bangli. “Kami berharap agar raperda ini dapat disetujui untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bangli,” tandasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses